Jaksa Tuntut Pelaku Tiga Bulan, Korban Merasa Tidak Adil

Selasa, 2 November 2021 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Balige, di Pangururan. Foto: D|Ist

Gedung Pengadilan Negeri Balige, di Pangururan. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Sidang, beragendakan tuntutan  atas kasus pengrusakan yang digelar, Senin 1 November 2021 di Pengadilan Negri Balige di Pangururan, membuat Korban atas nama Hansen Sitanggang merasa tidak adil.

Hal ini dikatakan Hansen Sitanggang melalui kuasa hukumnya Hendra Sinaga kepada Wartawan, Selasa (2/11), di Pangururan Kabupaten Samosir.

“Saya atas kuasa hukum korban Hansen Sitanggang menyatakan ketidakadilan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri samosir terhadap terdakwa Kasmin Kaspar Sitanggang dan Rouli Sinaga selama 3 bulan penjara,” kata Hendra Sinaga.

Dia menjelaskan, JPU  seharusnya melakukan tuntutan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan terdakwa.

Dia menjelaskan, dalam pasal 170 sudah jelas hukumannya 5 tahun 6 bulan akan tetapi jaksa Nova Br Ginting menuntut terdakwa sangatlah rendah dengan dalil terdakwa sudah lanjut usia yang seharusnya dalam subtansi hukumnya bahwa UU Nomor 13 Tahun 1998 mengatur hak istimewa bagi yang lanjut usia itu adalah orang benar-benar kesehatannya berkurang, mengalami kemunduran baik dari segi fisik maupun sisi psikologis.

BACA JUGA:  Ka Ops Res Lilin Toba 2025 Polres Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Ibadah Malam Natal

“Seharusnya seorang jaksa perlu memperhatikan keadaan fisik terdakwa yang sehat mampu menebangi 200 batang pohon Kopi korban yang artinya kedua terdakwa masih sehat dan masih mampu melakukan aktivitas  yang berat seperti merusak pohon Kopi dengan bekerja sendiri maupun bersama istri nya,” ungkapnya.

Menurutnya dalam sidang tuntutan ini korban merasa tidak adil, korban sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa yang terlalu rendah dibandingkan dengan kerugian yang amat besar jika dilihat dari perilaku terdakwa yang sudah sangat merugikan korban karena korban sudah tidak berpenghasilan lagi dan tidak bisa memenuhi nafkah keluarganya karena perilaku terdakwa yang sudah sangat keji.

“Dalam kejadian ini juga seharusnya jaksa memperhatikan dan memperhitungkan kerugian besar yang dialami oleh korban dan memberikan tuntutan hukuman yang setimpal bagi terdakwa,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Gugus Tugas Covid-19 Sumut Akan Lakukan Swab Test Massal

Dia juga berharap agar majelis hakim nantinya dapat memutuskan yang seadil adilnya, dan berharap agar majelis hakim memandang dari segi kerugian korban dan bukan hanya dari umur terdakwa semata.

Setelah hal ini dikonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Samosir, melalui Kasi Intel Tulus Tampubolon, dia menjelaskan alasan JPU memberi tuntutan yang rendah kepada terdakwa.

“Jadi kenapa dibuat tuntutanya segitu, dikerenakan yang pertama kan dia sudah mengakui perbuatanya. Kemudian yang kedua umurnya itu rupanya sudah 70 dan 60 tahun, udah sama sama tua,” kata Tulus Tampubolon.

Namun menurutnya ini hanya masih dalam tuntutan, hakim bisa saja berbeda pendapat dengan JPU.

“Dengan melihat umurnya segitu, ya kita gak mungkin menuntut setinggi tinggi terkecuali masih muda,” kata Tulus Tampubolon.  D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian
Bupati Samosir Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Bupati Samosir Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Ajak Generasi Muda Bangkit di Era Digital
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:46 WIB

Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB