JPU Tuntut Masing-masing 1,5 Tahun Penjara Koruptor Rehabilitasi Irigasi Sorkam Barat

Usai penyampaian tuntutan, hakim ketua Syafril Batubara yang memimpin Persidangan memberikan waktu selama sepekan kepada tim penasihat hukum (PH) masing-masing terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

“Kalau misalnya saudara-saudara terdakwa juga mau menyampaikan nota pembelaan pribadi, ya silakan,” ujar Syafril.

Dalam dakwaan disebut, perkara korupsi tersebut terungkap atas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Ada temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp731 juta lebih disebabkan terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan.

Ketiga terdakwa yakni Unggul Sitorus, Sahrul Badri selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan rekanan Hotman Simanjuntak selaku Wakil Direktur CV Dame Rumata yang menandatangani permohonan pembayaran pekerjaan 100 persen seolah sudah sesuai antara isi kontrak dengan pekerjaan di lapangan. D|Med-Sahat MT Sirait

Pos terkait