JPU Tuntut Masing-masing 1,5 Tahun Penjara Koruptor Rehabilitasi Irigasi Sorkam Barat

- Penulis

Jumat, 30 April 2021 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Tiga terdakwa korupsi terkait pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigas (DI) di Desa Sorkam Barat, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) TA 2015 dalam persidangan secara video conference (vidcon), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Sipahutar di Pengadilan Tipikor Medan ruang Cakra 4 masing-masing 1,5 Tahun Penjara, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, kedua terdakwa unsur Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yakni Unggul Sitorus dan Sahrul Badri serta rekanan Hotman Simanjuntak selaku Wakil Direktur CV Dame Rumata juga masing-masing dituntut pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 3 bulan kurungan.

Hanya saja pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp731,1 juta dibebankan kepada terdakwa Hotman Simanjuntak dan telah dikembalikan (dititip) kepada kejaksaan.

BACA JUGA:  Bupati Tapteng Beri Bantuan Ke Guru Honorer di HUT ke-76 PGRI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari fakta-fakta persidangan terungkap, terdakwa- terdakwa dikenakan melanggar pidana Pasal 3 Jo   Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur.

Yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp731,1 juta.

Usai penyampaian tuntutan, hakim ketua Syafril Batubara yang memimpin Persidangan memberikan waktu selama sepekan kepada tim penasihat hukum (PH) masing-masing terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

“Kalau misalnya saudara-saudara terdakwa juga mau menyampaikan nota pembelaan pribadi, ya silakan,” ujar Syafril.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Pastikan Stok Beras Aman

Dalam dakwaan disebut, perkara korupsi tersebut terungkap atas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Ada temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp731 juta lebih disebabkan terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan.

Ketiga terdakwa yakni Unggul Sitorus, Sahrul Badri selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan rekanan Hotman Simanjuntak selaku Wakil Direktur CV Dame Rumata yang menandatangani permohonan pembayaran pekerjaan 100 persen seolah sudah sesuai antara isi kontrak dengan pekerjaan di lapangan. D|Med-Sahat MT Sirait

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seskab: Pemerintah Telah Selesaikan Pembangunan Lebih dari 1.000 Unit Rumah Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar dalam Sebulan
Pembangunan Huntap Korban Bencana Dimulai, Wagub Berharap Selesai Tepat Waktu
Laznas Syarikat Islam Gerakkan Misi Kemanusiaan: Sembako dan Dapur Hangat untuk Penyintas Banjir dan Longsor Tapteng
Bobby Nasution Pastikan Stok Beras Aman
Bobby Nasution Tinjau SPBU di Tapanuli Tengah, Hanya 3 yang Beroperasi Akibat Banjir
Gubsu Bobby Nasution Prioritaskan Pemulihan Gardu Induk Aek Tolang
Bobby Nasution Tinjau Langsung Kondisi Terkini di Tukka, Prioritaskan Kebutuhan Mendesak Warga
Bobby Nasution Turun Tangan: Kawal Pemulihan Pasca Bencana di Sumut

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:03 WIB

Seskab: Pemerintah Telah Selesaikan Pembangunan Lebih dari 1.000 Unit Rumah Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar dalam Sebulan

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:23 WIB

Pembangunan Huntap Korban Bencana Dimulai, Wagub Berharap Selesai Tepat Waktu

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:53 WIB

Laznas Syarikat Islam Gerakkan Misi Kemanusiaan: Sembako dan Dapur Hangat untuk Penyintas Banjir dan Longsor Tapteng

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:14 WIB

Bobby Nasution Pastikan Stok Beras Aman

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:52 WIB

Bobby Nasution Tinjau SPBU di Tapanuli Tengah, Hanya 3 yang Beroperasi Akibat Banjir

Berita Terbaru