Panyabungan-Mediadelegasi: Beredarnya berita online terbitan Medan yang berjudul “Sudah Jadi Tersangka, Setahun Lebih Kasus Arjun Perkara Ilegal Mining Mengendap Di Tipiter Polda Sumut” di media sosial (Medsos) membuat masyarakat Mandailing Natal (Madina) terkejut dan menuai komentar dari advokat Julheri Sinaga.
Pasalnya, kasus dugaan ilegal mining menggunakan alat berat excavator di sungai Batang Natal Kecamatan Batang Natal ini, diperkirakan sudah selesai, dan dibuktikan dengan oknum tersangka AAN dalam kasus ini sudah bebas dan tak dilakukan penahanan.
Namun, dengan keluarnya berita online terbitan Medan edisi Senin 21 Februari 2022 tersebut. Sontak membuat masyarakat Madina terheran dan bingung dengan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia ini.
Ketika dimintai keterangan Pengamat Hukum Pidana, Julheri Sinaga menanggapi kasus ini, Selasa (22/02), menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut mengambilalih kasus tambang ilegal dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Hal itu disampaikannya karena, mandeknya kasus yang sudah berjalan hampir satu tahun lebih ini, disinyalir telah menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, yang berujung pada penilaian buruk masyarakat terhadap kinerja APH dalam hal ini penyidik Polda Sumut.
“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang jika sampai saat ini kasus itu belum selesai. Apalagi berdasarkan data, kasus ini sudah bergulir sejak September 2020 lalu di Polda Sumut,” ujarnya.
Lebih lanjut Julheri menyarankan sebaiknya KPK mengambilalih kasus ini. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. “Kasus ini terkesan jalan di belum ada pelimpahan ke pengadilan ataupun pemberhentian penyidikan, apalagi penahanan terhadap tersangka,” katanya.
“Dalam undang-undang pokok kehakiman ada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya yang ringan. Dengan terhentinya pengungkapan kasus ini, menurut saya pihak kepolisian akan menimbulkan prasangka yang tidak baik kepada institusi kepolisian,” tegas pengacara gondrong ini.
Dan lanjutnya, Jika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya pihak kepolisian jangan abu-abu. Karena akan ada prasangka tidak baik nantinya yang dapat mengorbankan kepentingan masyarakat sebagai korbannya dalam kasus tambang ilegal ini.