Anomali Penahanan Yaqut Dilaporkan ke Dewas KPK

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar. Foto: Ist.

Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Langkah hukum terkait dugaan Anomali Penahanan Yaqut mencuat setelah kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Aziz Yanuar, melaporkan pimpinan hingga sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Anomali Penahanan Yaqut Dipersoalkan dalam Laporan Etik

Aziz menyampaikan laporan itu langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (27/3/2026). Ia menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan prinsip dasar penegakan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga antirasuah.

Dalam laporannya, Aziz menyebut sejumlah pihak yang diadukan, mulai dari ketua KPK, para wakil ketua, hingga pejabat struktural seperti deputi dan direktur di bidang penindakan.

Tak hanya itu, juru bicara KPK juga turut dilaporkan karena dinilai ikut bertanggung jawab dalam penyampaian informasi kepada publik terkait kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Rektor USU Nonaktif Muryanto Amin Mangkir dari KPK, Kasus Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut Makin Memanas

Menurut Aziz, pengalihan status penahanan tersebut diduga melanggar sejumlah prinsip penting, seperti keadilan, profesionalisme, transparansi, dan objektivitas.

Ia juga menilai langkah tersebut bertentangan dengan etika pemerintahan, terutama dalam penanganan perkara korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/gempa-dangkal-yalimo-papua-guncang-wilayah-timur-pagi/

Aziz menyebut keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan hal yang sangat jarang terjadi dalam praktik penegakan hukum kasus korupsi.

Ia bahkan menyebutnya sebagai sebuah anomali, karena memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka dalam perkara yang seharusnya ditangani secara ketat.

Lebih lanjut, ia menyoroti alasan pengalihan penahanan yang dinilai tidak berbasis kebutuhan medis yang objektif dan terverifikasi secara independen.

Menurutnya, alasan yang muncul justru berasal dari permintaan keluarga, bukan pertimbangan medis yang didukung rekam kesehatan yang kuat.

Ia khawatir kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa di masa mendatang.

BACA JUGA:  KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya

Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK agar tetap konsisten dalam pemberantasan korupsi.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik agar tidak tergerus akibat kebijakan yang dinilai tidak transparan.

Sementara itu, pihak KPK menyatakan bahwa keputusan pengalihan penahanan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi kesehatan Yaqut.

Deputi Penindakan KPK menyebut bahwa hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya penyakit seperti GERD akut dan asma yang diderita oleh Yaqut.

Selain faktor kesehatan, KPK juga menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi dalam penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan efektif.

Kini, setelah sempat menjadi tahanan rumah, Yaqut telah kembali menjalani penahanan di rumah tahanan sejak 24 Maret 2026, sementara polemik terkait kebijakan tersebut masih terus bergulir di ruang publik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usulan Hentikan Latsarmil: Komisi I DPR Minta Materi Pelatihan Calon Manajer Kopdes Lebih Relevan
Kemhan Jelaskan Kronologi Meninggalnya Peserta SPPI saat Ikuti Latihan Dasar Militer
Konvensi ILO Kerja Layak Era Digital Jadi Acuan, Menaker Siap Perkuat Perlindungan Pekerja Platform
PKB PT KAI 2026–2028 Diteken, Wamenaker: Bukti Hubungan Industrial yang Sehat dan Berkeadilan
Buronan Paling Dicari Interpol China Ditangkap di Bandara Soetta, Diduga Pemain Besar Sindikat Scam
Ketua BEM FH UBK Terima Uang Rp20 Juta untuk Arahkan Demo: Perjuangan Mahasiswa Bisa Dibeli?
Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
Akhir Perjalanan Hukum Razman Arif Nasution: Dijebloskan ke Cipinang Usai Kalah di MA
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:16 WIB

Usulan Hentikan Latsarmil: Komisi I DPR Minta Materi Pelatihan Calon Manajer Kopdes Lebih Relevan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:28 WIB

Kemhan Jelaskan Kronologi Meninggalnya Peserta SPPI saat Ikuti Latihan Dasar Militer

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:23 WIB

Konvensi ILO Kerja Layak Era Digital Jadi Acuan, Menaker Siap Perkuat Perlindungan Pekerja Platform

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:56 WIB

PKB PT KAI 2026–2028 Diteken, Wamenaker: Bukti Hubungan Industrial yang Sehat dan Berkeadilan

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:28 WIB

Buronan Paling Dicari Interpol China Ditangkap di Bandara Soetta, Diduga Pemain Besar Sindikat Scam

Berita Terbaru