Laporan Dewas KPK Mengemuka Soroti Kasus Yaqut

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Laporan Dewas KPK menjadi sorotan setelah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait polemik pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjadi tahanan rumah.

Laporan Dewas KPK Dinilai Sarat Dugaan Pelanggaran

Boyamin menyampaikan bahwa laporan tersebut juga mencakup Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara KPK. Ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan penahanan yang perlu mendapat perhatian Dewas.

Menurutnya, pimpinan KPK diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Ia menuding adanya kemungkinan pembiaran terhadap intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan terkait status penahanan Yaqut.

Boyamin menjelaskan bahwa setiap indikasi intervensi seharusnya dilaporkan kepada Dewan Pengawas. Namun, dalam kasus ini, hal tersebut dinilai tidak dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA:  Profil Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Terjaring OTT KPK: Politisi Gerindra dan Mantan Ketua Relawan Jokowi Mania

Selain pimpinan, juru bicara KPK juga turut dilaporkan. Hal ini karena adanya perbedaan pernyataan terkait alasan pengalihan penahanan Yaqut dari rumah tahanan ke tahanan rumah.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/musim-kemarau-2026-dimulai-bertahap-sejak-april

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa pengalihan tersebut tidak disebabkan oleh kondisi kesehatan Yaqut. Pernyataan ini kemudian dianggap bertentangan dengan keterangan pihak lain di internal KPK.

Di sisi lain, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, justru menyebut bahwa Yaqut mengalami gangguan kesehatan seperti GERD dan asma. Perbedaan ini memunculkan polemik yang kemudian menjadi dasar laporan.

Boyamin menilai inkonsistensi informasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan publik. Ia menegaskan bahwa transparansi menjadi hal penting dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik.

Tak hanya itu, Deputi Penindakan juga dilaporkan karena diduga tidak melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum memutuskan pengalihan penahanan. Menurut Boyamin, prosedur tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan.

BACA JUGA:  KPK Ancam Panggil Paksa Rektor USU Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Ia mengingatkan bahwa kondisi kesehatan tersangka merupakan tanggung jawab institusi selama masa penahanan. Oleh karena itu, setiap keputusan harus didasarkan pada data medis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Belakangan, Yaqut diketahui kembali ditahan di rumah tahanan KPK setelah sebelumnya sempat menjalani tahanan rumah. Perubahan status ini semakin menambah sorotan terhadap proses yang dilakukan oleh KPK.

Dengan laporan ini, Boyamin berharap Dewan Pengawas KPK dapat melakukan pemeriksaan secara objektif. Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh guna menjaga integritas lembaga antikorupsi tersebut di mata publik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta
KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam
Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur
Rupiah Menguat 142 Poin ke Rp17.755 per Dolar AS, Didukung Sentimen Destry Damayanti & Pelonggaran Suku Bunga Fed
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK & JKM, Pelindungan Sosial Pekerja Persampahan Makin Terjangkau
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan
Polisi Lakukan Ekshumasi & Autopsi Ulang Jasad Sutrimo Rabu Besok, Demi Ungkap Penyebab Kematian
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:18 WIB

KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Rupiah Menguat 142 Poin ke Rp17.755 per Dolar AS, Didukung Sentimen Destry Damayanti & Pelonggaran Suku Bunga Fed

Berita Terbaru