Laporan Dewas KPK Mengemuka Soroti Kasus Yaqut

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Laporan Dewas KPK menjadi sorotan setelah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait polemik pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjadi tahanan rumah.

Laporan Dewas KPK Dinilai Sarat Dugaan Pelanggaran

Boyamin menyampaikan bahwa laporan tersebut juga mencakup Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara KPK. Ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan penahanan yang perlu mendapat perhatian Dewas.

Menurutnya, pimpinan KPK diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Ia menuding adanya kemungkinan pembiaran terhadap intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan terkait status penahanan Yaqut.

Boyamin menjelaskan bahwa setiap indikasi intervensi seharusnya dilaporkan kepada Dewan Pengawas. Namun, dalam kasus ini, hal tersebut dinilai tidak dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA:  Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal

Selain pimpinan, juru bicara KPK juga turut dilaporkan. Hal ini karena adanya perbedaan pernyataan terkait alasan pengalihan penahanan Yaqut dari rumah tahanan ke tahanan rumah.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/musim-kemarau-2026-dimulai-bertahap-sejak-april

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa pengalihan tersebut tidak disebabkan oleh kondisi kesehatan Yaqut. Pernyataan ini kemudian dianggap bertentangan dengan keterangan pihak lain di internal KPK.

Di sisi lain, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, justru menyebut bahwa Yaqut mengalami gangguan kesehatan seperti GERD dan asma. Perbedaan ini memunculkan polemik yang kemudian menjadi dasar laporan.

Boyamin menilai inkonsistensi informasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan publik. Ia menegaskan bahwa transparansi menjadi hal penting dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik.

Tak hanya itu, Deputi Penindakan juga dilaporkan karena diduga tidak melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum memutuskan pengalihan penahanan. Menurut Boyamin, prosedur tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan.

BACA JUGA:  KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji ke Penyidikan

Ia mengingatkan bahwa kondisi kesehatan tersangka merupakan tanggung jawab institusi selama masa penahanan. Oleh karena itu, setiap keputusan harus didasarkan pada data medis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Belakangan, Yaqut diketahui kembali ditahan di rumah tahanan KPK setelah sebelumnya sempat menjalani tahanan rumah. Perubahan status ini semakin menambah sorotan terhadap proses yang dilakukan oleh KPK.

Dengan laporan ini, Boyamin berharap Dewan Pengawas KPK dapat melakukan pemeriksaan secara objektif. Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh guna menjaga integritas lembaga antikorupsi tersebut di mata publik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Imipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong usai Temuan Fasilitas Mewah Berstandar Apartemen
Wagub Surya Tetapkan Target SAKIP Pemprov Sumut Naik BB pada 2026, Lalu A pada 2028
Gunung Semeru Kembali Erupsi Sabtu Pagi, Kolom Abu 700 Meter, Ini Larangan PVMBG
Banjir Bandang Solok: Korban Hilang Ditemukan, Total 2 Orang Tewas, Operasi Pencarian Selesai
Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Berpulang di RS Siloam Semanggi
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah
Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 15:02 WIB

Kementerian Imipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong usai Temuan Fasilitas Mewah Berstandar Apartemen

Sabtu, 26 September 2026 - 14:19 WIB

Wagub Surya Tetapkan Target SAKIP Pemprov Sumut Naik BB pada 2026, Lalu A pada 2028

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Gunung Semeru Kembali Erupsi Sabtu Pagi, Kolom Abu 700 Meter, Ini Larangan PVMBG

Sabtu, 26 September 2026 - 11:31 WIB

Banjir Bandang Solok: Korban Hilang Ditemukan, Total 2 Orang Tewas, Operasi Pencarian Selesai

Sabtu, 26 September 2026 - 05:51 WIB

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Berpulang di RS Siloam Semanggi

Berita Terbaru