Jakarta-Mediadelegasi: Laporan Dewas KPK menjadi sorotan setelah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait polemik pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjadi tahanan rumah.
Laporan Dewas KPK Dinilai Sarat Dugaan Pelanggaran
Boyamin menyampaikan bahwa laporan tersebut juga mencakup Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara KPK. Ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan penahanan yang perlu mendapat perhatian Dewas.
Menurutnya, pimpinan KPK diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Ia menuding adanya kemungkinan pembiaran terhadap intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan terkait status penahanan Yaqut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Boyamin menjelaskan bahwa setiap indikasi intervensi seharusnya dilaporkan kepada Dewan Pengawas. Namun, dalam kasus ini, hal tersebut dinilai tidak dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Selain pimpinan, juru bicara KPK juga turut dilaporkan. Hal ini karena adanya perbedaan pernyataan terkait alasan pengalihan penahanan Yaqut dari rumah tahanan ke tahanan rumah.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/musim-kemarau-2026-dimulai-bertahap-sejak-april
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa pengalihan tersebut tidak disebabkan oleh kondisi kesehatan Yaqut. Pernyataan ini kemudian dianggap bertentangan dengan keterangan pihak lain di internal KPK.
Di sisi lain, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, justru menyebut bahwa Yaqut mengalami gangguan kesehatan seperti GERD dan asma. Perbedaan ini memunculkan polemik yang kemudian menjadi dasar laporan.
Boyamin menilai inkonsistensi informasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan publik. Ia menegaskan bahwa transparansi menjadi hal penting dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik.
Tak hanya itu, Deputi Penindakan juga dilaporkan karena diduga tidak melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum memutuskan pengalihan penahanan. Menurut Boyamin, prosedur tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan.
Ia mengingatkan bahwa kondisi kesehatan tersangka merupakan tanggung jawab institusi selama masa penahanan. Oleh karena itu, setiap keputusan harus didasarkan pada data medis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Belakangan, Yaqut diketahui kembali ditahan di rumah tahanan KPK setelah sebelumnya sempat menjalani tahanan rumah. Perubahan status ini semakin menambah sorotan terhadap proses yang dilakukan oleh KPK.
Dengan laporan ini, Boyamin berharap Dewan Pengawas KPK dapat melakukan pemeriksaan secara objektif. Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh guna menjaga integritas lembaga antikorupsi tersebut di mata publik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












