Julheri Sinaga: KPK Patut Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal Madina

- Penulis

Selasa, 22 Februari 2022 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Julheri Sinaga. Foto: D|delegasiPodcast

Advokat Julheri Sinaga. Foto: D|delegasiPodcast

Panyabungan-Mediadelegasi: Beredarnya berita online terbitan Medan yang berjudul “Sudah Jadi Tersangka, Setahun Lebih Kasus Arjun Perkara Ilegal Mining Mengendap Di Tipiter Polda Sumut” di media sosial (Medsos) membuat masyarakat Mandailing Natal (Madina) terkejut dan menuai komentar dari advokat Julheri Sinaga.

Pasalnya, kasus dugaan ilegal mining menggunakan alat berat excavator di sungai Batang Natal Kecamatan Batang Natal ini, diperkirakan sudah selesai, dan dibuktikan dengan oknum tersangka AAN dalam kasus ini sudah bebas dan tak dilakukan penahanan.

Namun, dengan keluarnya berita online terbitan Medan edisi Senin 21 Februari 2022 tersebut. Sontak membuat masyarakat Madina terheran dan bingung dengan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia ini.

BACA JUGA:  KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Bekasi, Bupati dan Ayahnya Diduga Terlibat

Ketika dimintai keterangan Pengamat Hukum Pidana, Julheri Sinaga menanggapi kasus ini, Selasa (22/02), menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut mengambilalih kasus tambang ilegal dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). 

Hal itu disampaikannya karena, mandeknya kasus yang sudah berjalan hampir satu tahun lebih ini, disinyalir telah menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, yang berujung pada penilaian buruk masyarakat terhadap kinerja APH dalam hal ini penyidik Polda Sumut.

“Ada dugaan penyalahgunaan wewenang jika sampai saat ini kasus itu belum selesai. Apalagi berdasarkan data, kasus ini sudah bergulir sejak September 2020 lalu di Polda Sumut,” ujarnya.

Lebih lanjut Julheri menyarankan sebaiknya KPK mengambilalih kasus ini. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. “Kasus ini terkesan jalan di belum ada pelimpahan ke pengadilan ataupun pemberhentian penyidikan, apalagi penahanan terhadap tersangka,” katanya.

BACA JUGA:  Skandal Suap PUPR Sumut: KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan dan Mantan Bupati Madina

“Dalam undang-undang pokok kehakiman ada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya yang ringan. Dengan terhentinya pengungkapan kasus ini, menurut saya pihak kepolisian akan menimbulkan prasangka yang tidak baik kepada institusi kepolisian,” tegas pengacara gondrong ini.

Dan lanjutnya, Jika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya pihak kepolisian jangan abu-abu. Karena akan ada prasangka tidak baik nantinya yang dapat mengorbankan kepentingan masyarakat sebagai korbannya dalam kasus tambang ilegal ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Suap PUPR Sumut: KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan dan Mantan Bupati Madina
Siswi SMA di Mandailing Natal Ditemukan Tewas di Lubang Bekas Galian
Kantor dan Rumah Plt Kadis PUPR Kabupaten Madina Digeledah KPK
Bobby Nasution Tanding Catur Persahabatan dengan Bupati dan Dua Cabup Madina
Bobby Nasution Disambut Antusias Warga Saat Kampanye di Kampung Halaman
PDI Perjuangan Respon Keluhan Masyarakat Naga Juang Madina
Ja’far Sukhairi Minta Muslimat NU Madina Tangguh dan Mandiri
Dua Warga Madina Tewas di Lokasi Bekas Tambang Emas

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Skandal Suap PUPR Sumut: KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan dan Mantan Bupati Madina

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Siswi SMA di Mandailing Natal Ditemukan Tewas di Lubang Bekas Galian

Sabtu, 5 Juli 2025 - 01:05 WIB

Kantor dan Rumah Plt Kadis PUPR Kabupaten Madina Digeledah KPK

Sabtu, 28 September 2024 - 17:41 WIB

Bobby Nasution Tanding Catur Persahabatan dengan Bupati dan Dua Cabup Madina

Jumat, 27 September 2024 - 21:22 WIB

Bobby Nasution Disambut Antusias Warga Saat Kampanye di Kampung Halaman

Berita Terbaru

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding. (Foto:Ist)

Uncategorized

Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:20 WIB