Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas jangkauan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko. Berdasarkan hasil pengembangan dari perkara utama yang sudah berjalan, lembaga antirasuah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Langkah hukum ini dilakukan tepat pada akhir bulan April tahun 2026 lalu.
Konfirmasi resmi mengenai diterbitkannya surat perintah penyidikan tambahan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa perkara yang sedang bergulir ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat secara menyeluruh.
“Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru per akhir April kemarin,” ujar Budi, menandakan bahwa penelusuran kasus ini belum selesai dan masih ada indikasi tindak pidana lain yang perlu dibuktikan secara hukum.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Budi, dua surat perintah penyidikan yang baru diterbitkan tersebut berfokus pada dua jenis tindak pidana berbeda namun berkaitan erat dengan kasus awal. Kedua tindak pidana yang kini sedang diperdalam penyidik adalah dugaan tindak pidana gratifikasi, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi.
Meski KPK telah resmi membuka dua berkas penyidikan baru tersebut, Budi menegaskan hingga saat ini belum ada tambahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum yang ada saat ini masih berjalan pada tahap pengumpulan bukti dan keterangan untuk memastikan kebenaran unsur pidana sebelum menaikkan status hukum individu.
“Betul (belum ada tersangka),” tegas Budi singkat namun jelas. Ia meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan, mengingat pembuktian unsur tindak pidana gratifikasi maupun pencucian uang memerlukan penelusuran data keuangan dan transaksi yang sangat teliti dan mendalam.
Sebagai latar belakang kasus, KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka utama. Penetapan itu dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK beberapa waktu lalu. Sugiri kini berstatus sebagai Bupati non-aktif karena proses hukum yang sedang dijalani.
Dalam berkas perkara awal yang menjerat Sugiri, penyidik mengelompokkan dugaan tindak pidana korupsi ke dalam tiga klaster besar yang berbeda, namun semuanya terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Klaster pertama dan yang paling menonjol adalah dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Klaster kedua menyasar dugaan korupsi dalam proyek-proyek pekerjaan pembangunan atau pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Sedangkan klaster ketiga adalah penerimaan lain-lain atau yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Selain Sugiri Sancoko yang menjadi aktor utama, KPK juga telah menjaring tiga orang lain dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara awal tersebut. Ketiga orang itu masing-masing adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo berinisial AGP, Direktur RSUD dr. Harjono berinisial YUM, serta seorang pihak swasta atau rekanan rumah sakit berinisial SC.
Dengan diterbitkannya dua surat perintah penyidikan baru ini, lingkaran kasus hukum yang melilit pemerintahan Ponorogo kian melebar. Penyidik kini berfokus menelusuri apakah ada penerimaan hadiah atau keuntungan yang tidak wajar di luar jalur resmi, serta bagaimana aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut dikelola, disembunyikan, atau dialihkan agar terlihat sah.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan pengungkapan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan lebih lanjut, di mana kemungkinan penetapan tersangka baru akan dilakukan jika bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup dan memenuhi unsur pasal yang disangkakan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






