KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko (kedua dari kanan) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster di lingkungan Pemkab Ponorogo. Foto: Ist.

Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko (kedua dari kanan) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster di lingkungan Pemkab Ponorogo. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas jangkauan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko. Berdasarkan hasil pengembangan dari perkara utama yang sudah berjalan, lembaga antirasuah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Langkah hukum ini dilakukan tepat pada akhir bulan April tahun 2026 lalu.

Konfirmasi resmi mengenai diterbitkannya surat perintah penyidikan tambahan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa perkara yang sedang bergulir ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat secara menyeluruh.

“Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru per akhir April kemarin,” ujar Budi, menandakan bahwa penelusuran kasus ini belum selesai dan masih ada indikasi tindak pidana lain yang perlu dibuktikan secara hukum.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Budi, dua surat perintah penyidikan yang baru diterbitkan tersebut berfokus pada dua jenis tindak pidana berbeda namun berkaitan erat dengan kasus awal. Kedua tindak pidana yang kini sedang diperdalam penyidik adalah dugaan tindak pidana gratifikasi, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi.

BACA JUGA:  Japorman Ditahan KPK, Djarot : Ingat...! Dalangnya Mantan Gubernur Usungan PKS

Meski KPK telah resmi membuka dua berkas penyidikan baru tersebut, Budi menegaskan hingga saat ini belum ada tambahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum yang ada saat ini masih berjalan pada tahap pengumpulan bukti dan keterangan untuk memastikan kebenaran unsur pidana sebelum menaikkan status hukum individu.

“Betul (belum ada tersangka),” tegas Budi singkat namun jelas. Ia meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan, mengingat pembuktian unsur tindak pidana gratifikasi maupun pencucian uang memerlukan penelusuran data keuangan dan transaksi yang sangat teliti dan mendalam.

Sebagai latar belakang kasus, KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka utama. Penetapan itu dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK beberapa waktu lalu. Sugiri kini berstatus sebagai Bupati non-aktif karena proses hukum yang sedang dijalani.

Dalam berkas perkara awal yang menjerat Sugiri, penyidik mengelompokkan dugaan tindak pidana korupsi ke dalam tiga klaster besar yang berbeda, namun semuanya terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Klaster pertama dan yang paling menonjol adalah dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Klaster kedua menyasar dugaan korupsi dalam proyek-proyek pekerjaan pembangunan atau pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Sedangkan klaster ketiga adalah penerimaan lain-lain atau yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

BACA JUGA:  KPK Geledah Dinas Pendidikan Langkat Pascapenangkapan Bupati Syah Afandin

Selain Sugiri Sancoko yang menjadi aktor utama, KPK juga telah menjaring tiga orang lain dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara awal tersebut. Ketiga orang itu masing-masing adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo berinisial AGP, Direktur RSUD dr. Harjono berinisial YUM, serta seorang pihak swasta atau rekanan rumah sakit berinisial SC.

Dengan diterbitkannya dua surat perintah penyidikan baru ini, lingkaran kasus hukum yang melilit pemerintahan Ponorogo kian melebar. Penyidik kini berfokus menelusuri apakah ada penerimaan hadiah atau keuntungan yang tidak wajar di luar jalur resmi, serta bagaimana aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut dikelola, disembunyikan, atau dialihkan agar terlihat sah.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan pengungkapan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan lebih lanjut, di mana kemungkinan penetapan tersangka baru akan dilakukan jika bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup dan memenuhi unsur pasal yang disangkakan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini
Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.600 Meter

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soal TPPU Rp476 Miliar Hari Ini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

SPBU Damuli Pekan yang Viral disebut Milik Keluarga Anggota DPRD. Aparat diminta Bertindak

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:34 WIB