Jurtul Kim dan Togel Diringkus

Tanpa buang waktu, petugas langsung menangkap tersangka CS. Dari tangannya ditemukan 5 lembar kertas yang berisikan nomor – nomor judi kim, 1 buah buku tulis bertuliskan sweet time dodo yang berisikan nomor – nomor judi kim, 2 buah pulpen, 1 unit Handphone warna hitam yang di kotak masuk dan kotak berita terkirim berisikan nomor – nomor judi kim, dan uang judi kim sebesar Rp 70.000, yang disetorkan kepada sub agen  Aw  (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan keuntungan sebesar 20 % dari total keuntungannya setiap putaran judi kim tersebut.

Selanjutnya petugas membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna proses lanjunya pasal yang diperangkakan kepada tersangka pasal 303 ayat (1) KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. D| Med-Neng

Bacaan Lainnya

Pos terkait