Kadis PUPR Sumut Disebut “Super Power” dalam Sidang Korupsi Proyek Jalan

Hakim Sebut Topan Ginting 'Super Power' Tentukan Pergeseran Anggaran Proyek Jalan di Sumut. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025). Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa terdakwa Topan Obaja Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut memiliki kekuatan penuh untuk menentukan dan melakukan pergeseran anggaran proyek jalan.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Prayitno, mencecar pertanyaan kepada mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Efendy Pohan, terkait pergeseran anggaran pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu senilai Rp91 miliar ke Gubernur Sumut.

“Tidak ada. Saya tahu anggaran di Jalan Sipiongot ada anggaran, tapi dalam APBD murni tidak ada anggaran, Januari sudah ada pergeseran anggraan berdasarkan Inpres sebagai payung hukum. Setahu saya itu terkait jalan di Nias dan jalan lain selain di Sipiongot,” kata Efendy Pohan.

Efendy juga mengatakan bahwa sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), dirinya menyetujui pergeseran anggaran namun pertimbangnya menyesuaikan visi dan misi gubernur. “Hasil rapat kami semua menyetujui dua proyek ini. Kitakan satu tim pak,” kata Efendy.

Hakim Ketua Khamozaro Waruwu kemudian bertanya mengenai penandatanganan dan persentase perencanaan penggeseran anggaran ke Gubernur Sumut. Mendengar pertanyaan itu, Efendi Pohan lantas mengaku tidak ada.

“Bahwa dalam pergeseran anggaran ini Topan super power. Ada situasi pengkondisian, makanya benar saudara bilang karena ini sudah disetujui tim. Kemudian ini tidak ada usulan dari Bupati Padang Lawas terkait dua jalan tersebut, tapi kenapa anda menyetujui? yaitu sesuai keterangan saksi, karena Topan super power untuk mempengaruhi kebijakan. Kebijakan mana? Ya, kebijakan Pemprovsu,” ucap Khamozaro.

Pos terkait