Kadis PUPR Sumut Disebut “Super Power” dalam Sidang Korupsi Proyek Jalan

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Sebut Topan Ginting 'Super Power' Tentukan Pergeseran Anggaran Proyek Jalan di Sumut. Foto: Ist.

Hakim Sebut Topan Ginting 'Super Power' Tentukan Pergeseran Anggaran Proyek Jalan di Sumut. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/10/2025). Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa terdakwa Topan Obaja Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut memiliki kekuatan penuh untuk menentukan dan melakukan pergeseran anggaran proyek jalan.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Prayitno, mencecar pertanyaan kepada mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Efendy Pohan, terkait pergeseran anggaran pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu senilai Rp91 miliar ke Gubernur Sumut.

“Tidak ada. Saya tahu anggaran di Jalan Sipiongot ada anggaran, tapi dalam APBD murni tidak ada anggaran, Januari sudah ada pergeseran anggraan berdasarkan Inpres sebagai payung hukum. Setahu saya itu terkait jalan di Nias dan jalan lain selain di Sipiongot,” kata Efendy Pohan.

BACA JUGA:  Penahanan Immanuel Ebenezer Diperpanjang, KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Efendy juga mengatakan bahwa sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), dirinya menyetujui pergeseran anggaran namun pertimbangnya menyesuaikan visi dan misi gubernur. “Hasil rapat kami semua menyetujui dua proyek ini. Kitakan satu tim pak,” kata Efendy.

Hakim Ketua Khamozaro Waruwu kemudian bertanya mengenai penandatanganan dan persentase perencanaan penggeseran anggaran ke Gubernur Sumut. Mendengar pertanyaan itu, Efendi Pohan lantas mengaku tidak ada.

“Bahwa dalam pergeseran anggaran ini Topan super power. Ada situasi pengkondisian, makanya benar saudara bilang karena ini sudah disetujui tim. Kemudian ini tidak ada usulan dari Bupati Padang Lawas terkait dua jalan tersebut, tapi kenapa anda menyetujui? yaitu sesuai keterangan saksi, karena Topan super power untuk mempengaruhi kebijakan. Kebijakan mana? Ya, kebijakan Pemprovsu,” ucap Khamozaro.

BACA JUGA:  Nama Fredy Pratama Hilang dari Daftar Red Notice Interpol, Polri: Status Buronan Internasional Tetap Berlaku

Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Topan Obaja Ginting memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menentukan kebijakan anggaran di Dinas PUPR Sumut. Hal ini memungkinkan dirinya untuk melakukan pergeseran anggaran proyek jalan sesuai dengan keinginannya.

Persidangan ini terus mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Masyarakat berharap agar persidangan ini dapat berjalan transparan dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi.

Keterangan dari para saksi dan terdakwa diharapkan dapat membuka tabir gelap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan mencegah terjadinya praktik korupsi di sektor infrastruktur. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Surade, Kasus Kematian NS Naik Penyidikan
Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian
Korban Pinjol Ilegal Diperas Hingga Rp 1,4 Miliar Setelah Lunas, Bareskrim Ungkap Modus Mengerikan
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Lhokseumawe, Senpi dan Amunisi Diamankan
Kejari Banjar Tetapkan Istri dan Kakak Kandung Sebagai Terdakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Dit Narkoba Polda Sumut ‘Kewalahan’? Sejumlah Buronan Narkoba Kelas Kakap Belum Tertangkap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tragedi Surade, Kasus Kematian NS Naik Penyidikan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:10 WIB

Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian

Jumat, 21 November 2025 - 14:44 WIB

Korban Pinjol Ilegal Diperas Hingga Rp 1,4 Miliar Setelah Lunas, Bareskrim Ungkap Modus Mengerikan

Jumat, 21 November 2025 - 13:28 WIB

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air

Sabtu, 15 November 2025 - 16:48 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap

Berita Terbaru