Tampak Kajari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima bersama anggota timnya memboyong Suk ke gedung Kejari, sebelum dijebloskan ke kamar tahanan. Foto: D|Ist
Rejang Lebong-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu berhasil menyergap dan memboyong tersangka korupsi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) brinisial Suk, mantan Kepala Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermaniulu, Selasa (24/03), Pukul 23.00 WIB.
Informasi berhasil dihimpun Mediadelegasi.id hingga Rabu (25/03) menyebutkan, Suk masuk dalam DPO Kejari Rejang Lebong terhitung sejak 5 September 2019.
Dibantu pihak Polres Rejang Lebong, tim Kejari berhasil menangkap Suk. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka Suk di Desa Selamat Sudiarjo.
