“Pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas merupakan bagian dari upaya mendukung program Pemerintah menuju Indonesia maju,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolda Sumut mengemukakan bahwa Polri saat ini telah mengoperasikan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 34 polda di seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, ETLE salah satu cara untuk mengurangi penyimpangan sekaligus berfungsi melakukan pengawasan terhadap ketaatan dan ketertiban masyarakat di bidang lalu lintas.
“Diharapkan aplikasi ETLE ini terus dikembangkan, tidak hanya di Kota Medan saja, namun juga di kabupaten dan kota lain, diantaranya Kota Pematang Siantar, Binjai dan Tebingtinggi dan Kabupaten Deli Serdang,” ucap Panca.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh jajaran Ditlantas Polda Sumut ikut serta mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan guna mendongkrak pendapatan daerah yang dapat dipergunakan untuk memberikan pelayanan masyarakat khususnya pada bidang lalu lintas.
“Manfaatkan teknologi yang ada untuk meningkatkan pengawasan guna menekan berbagai permasalahan lalu lintas di Sumatera Utara,” tambahnya. D|Med-55