Samosir-Mediadelegasi: Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H., memberikan sosialisasi terkait kejahatan pinjaman online ilegal dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kabupaten Samosir. Acara yang diselenggarakan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI ini diadakan di aula Kantor Bupati Kabupaten Samosir dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. (13/06/2024)
Dalam sosialisasinya, Kapolres Samosir memulai dengan perkenalan diri dan menyebutkan pengalaman kerjanya yang pernah bersama Tim Penyidik OJK RI. Kapolres menjelaskan pengertian pinjaman online serta perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal.
Aplikasi Pinjaman online legal dapat dicek melalui aplikasi atau situs OJK, sementara pinjaman online ilegal seringkali menimbulkan masalah serius bagi peminjam dimana aplikasi pinjaman online ilegal pasti tidak terdaftar di aplikasi atau situs OJK.
“Proses pinjaman online biasanya melalui aplikasi dengan menggunakan KTP untuk pendaftaran. Informasi ini digunakan pelaku untuk mengetahui identitas kita, perbankan, dan keluarga kita, Jika kita terlambat membayar, teror kepada peminjam dan keluarga akan dilakukan.” jelas AKBP Yogie Hardiman.
Kapolres juga memaparkan penanganan yang telah dilakukan terhadap kasus pinjaman online ilegal, termasuk koperasi simpan pinjam yang memiliki data sah, ijin yang lengkap namun tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Kita juga sudah pernah menangani Beberapa perusahaan yang membantu kegiatan ilegal ini yang telah diamankan, dan diketahui bahwa kegiatan ini didukung oleh aplikasi serta melibatkan warga negara asing.
“Kenapa Indonesia menjadi korban? Karena masyarakat kita cenderung lebih konsumtif,” ungkap Kapolres.