Barang tangkapan yang dimusnahkan oleh Karantina Pertanian Kelas II Karimun , Selasa (23/6). Foto: D|agus ramdan ginting
Karimun-Mediadelegasi: Karantina Pertanian Kelas II Karimun melakukan pemusnahan barang eks impor hasil tangkapan tanpa dokumen dari asal negara.
Pemusnahan barang eks impor sebanyak 1.534 ton. Jumlah tersebut terdiri dari 650 kg bawang putih, 620 kg bawang merah, 273 kg bawang bombai dan 64 kg cabai kering lokal. “Kita musnahkan semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, Willy, Selasa, (23/6), di kantornya.
Lebih lanjut dijelaskannya, tren tindakan Penahanan Penolakan dan Pemusnahan (3P) mengalami penurun dari bulan Januari hingga Juni 2020. Pada kwarta ini pihaknya melakukan 13 kali penahanan dan dua kali pemusnahan. “Ini sangat menurun jika dibandingkan tahun 2019, dengan 62 kali penahanan”, ujar Willy yang dikenal dengan konsistensinya dalam pencegahan dan penindakan ini.
Menurutnya, tindakannya ini sudah sesuai dengan arahan Menteri Pertanian, pada pintu keluar-masuk agar berfungsi maksimal dengan norma-norma penyelenggara.
Pemusnahan barang hasil penahanan dilakukan di Kantor Karantina Kelas II Karimun yang disaksikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Dandim 0317/TBK, Polres Karimun, Komandan Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Danlanal TBK) dan Kepolisian Kawasan Pelabuhan Karimun. D|Bat-66