Silpia menegaskan, bantuan yang diberikan murni merupakan wujud simpati dan empati dari pihak kejaksaan terhadap kondisi pelaku, tanpa maksud atau kepentingan tersembunyi.
“Ini tidak ada bermaksud tendensius apa pun. Ini bentuk kepedulian kami. Kami juga bersimpati, berempati bahwa Pak Alex melakukan ini karena ada desakan kebutuhan anak yang lagi dirawat saat itu. Saya doakan ke depannya anaknya sehat-sehat terus,” ujar jaksa wanita bergelar doktor itu.
Silpia berharap, peristiwa yang dialami Alex menjadi yang pertama dan terakhir dalam hidupnya. “Saya harap jangan ada pengulangan-pengulangan tindak pidana apa pun. Cukuplah sekali ini saja,” pesan Silpia menegaskan.
Diketahui, Alex sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian setelah membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik Halim Utomo di depan Toko Roti Baraya pada 16 Agustus 2025. Ia mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena anaknya sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.
Proses perdamaian antara Alex dan korban difasilitasi oleh jaksa fasilitator di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, disaksikan keluarga masing-masing, penyidik, serta tokoh masyarakat.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
j






