Kejagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Hukuman Lebih Berat

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto : Ist.)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah hukum tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

 

“Tentunya dalam waktu tujuh hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap dan saya pastikan jaksa dalam waktu dekat jaksa akan mengajukan banding juga, kita pastikan,” tegas Anang pada Selasa (22/7/2025). Pernyataan ini menunjukkan ketidakpuasan Kejagung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Anang juga menyatakan bahwa Kejagung menghormati hak Tom Lembong untuk mengajukan banding. Menurutnya, upaya hukum tersebut merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang bagi setiap terdakwa. Kejagung mengakui dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

 

“Terkait dengan pengajuan upaya hukum banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang,” jelas Anang. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung terhadap prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.

 

Meskipun mengajukan banding, Anang menegaskan bahwa Kejagung tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tingkat pertama. Ini menunjukkan sikap profesionalisme dan kepatuhan Kejagung terhadap sistem peradilan.

 

“Kami menghargai, menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tipikor di tingkat pertama,” ucapnya. Sikap ini penting untuk menjaga integritas sistem peradilan dan menunjukkan bahwa Kejagung tetap menjunjung tinggi hukum.

 

Sebagai informasi, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam pemberian izin impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194 miliar. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

 

Perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim ini menjadi salah satu alasan Kejagung mengajukan banding. Kejagung tampaknya menilai vonis tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

 

Banding yang diajukan Kejagung akan membuka babak baru dalam proses hukum kasus ini. Pengadilan Tinggi akan meninjau kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memutuskan apakah akan menguatkan atau membatalkan vonis tersebut.

 

Proses banding ini akan menjadi sorotan publik. Kasus ini melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan berdampak besar pada perekonomian nasional. Hasil banding akan menentukan nasib hukum Tom Lembong dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

 

Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses banding ini. Kejelasan dan transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Chromebook Rp.9,9 Triliun: Kejagung Selidiki, Nadiem Makarim Terancam Diperiksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB