Kejagung Sita Rp2,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Pembangunan UPPKB Siantan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengonfirmasi penyitaan uang sebesar Rp2,4 miliar terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan rehabilitasi UPPKB Siantan Tahap IV Tahun 2021. (Foto : Ist.)

Pontianak-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengonfirmasi penyitaan uang sebesar Rp2,4 miliar terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan rehabilitasi UPPKB Siantan Tahap IV Tahun 2021. Penyitaan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak. Konfirmasi ini disampaikan Harli Siregar dalam jumpa pers seusai Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Asisten di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa, 8 Juli 2025.

 

Uang tersebut, yang sempat viral di media sosial karena dibawa dalam tas ransel oleh tersangka, telah disetorkan ke rekening penampungan di Bank Negara Indonesia (BNI) sesuai prosedur. Harli Siregar menekankan pentingnya menyampaikan informasi ini kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penyebaran informasi yang bias.

 

Bacaan Lainnya
Proses hukum kasus ini masih berlanjut hingga tahap kasasi. Kejagung menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap untuk menentukan nasib uang tersebut.

 

Jika MA memutuskan uang Rp2,4 miliar tersebut dirampas untuk negara, maka Kejagung akan segera mengeksekusi dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara. Sebaliknya, jika MA mengeluarkan putusan lain, Kejagung akan mematuhi dan melaksanakan amar putusan tersebut.

 

Kasus korupsi pembangunan rehabilitasi UPPKB Siantan Tahap IV Tahun 2021 ini telah menjadi perhatian publik, terutama setelah beredarnya video yang memperlihatkan tersangka membawa uang dalam jumlah besar. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.

 

Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak terus bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan dalam persidangan. Mereka berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

 

Kejagung berharap putusan MA nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serupa di masa mendatang.

 

Publik diajak untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Kejaksaan Agung.

 

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

 

Dengan ditegakkannya hukum dalam kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. D|Red.

Pos terkait