Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Terkait Kasus Korupsi Sritex

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Terkait Kasus Korupsi Sritex ( Foto - Ist)

Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Terkait Kasus Korupsi Sritex ( Foto - Ist)

Jawa Tengah-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita 72 unit mobil, termasuk sejumlah mobil mewah seperti Toyota Alphard, Lexus, dan Mercedes-Benz, dari gedung milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, sebagai bagian dari investigasi mendalam terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut.

Penyitaan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas dugaan penyelewengan dana kredit yang melibatkan Sritex. Diduga, perusahaan tersebut menerima fasilitas kredit dari Bank DKI dan Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah tanpa melalui proses analisis kelayakan yang memadai. Hal ini diduga melanggar prosedur dan ketentuan internal perbankan yang berlaku.

Dari total 72 mobil yang disita, 10 unit mobil mewah telah dikirim ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat untuk penyimpanan yang lebih aman. Sementara itu, 62 unit mobil lainnya masih diamankan di Gedung Sritex 2 di bawah pengawasan ketat oleh 10 personel TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Pengawasan ketat ini dilakukan sementara waktu sambil menunggu lokasi penyimpanan yang lebih aman dan terjamin.

BACA JUGA:  Luhut Pandjaitan tidak Hadir, Mahasiswa Akan Datangi Kantor dan Rumah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut diduga terkait langsung dengan tindak pidana korupsi, baik sebagai alat maupun hasil kejahatan. Semua aset yang disita dianggap memiliki relevansi langsung dengan kasus ini dan berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang terlibat.

Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto (mantan Direktur Utama PT Sritex), Dicky Syahbandinata (mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020), dan Zainuddin Mappa (mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus ini sampai tuntas. D.|Red

BACA JUGA:  Tokoh Buruh Nasional Muchtar Pakpahan Meninggal Dunia

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan

Berita Terbaru