Dengan ditunjukkannya bukti fisik berupa uang tunai senilai Rp2 triliun, Kejagung semakin memperkuat argumennya dalam upaya membatalkan putusan bebas yang telah dikeluarkan pengadilan.
Foto-foto yang beredar memperlihatkan uang tunai pecahan Rp100.000 yang disusun rapi di ruangan Gedung Bundar Kejagung. Satu paket uang bernilai satu miliar rupiah. Penampakan ini menjadi visualisasi nyata dari dampak korupsi terhadap keuangan negara.
Kejagung berharap dengan bukti yang kuat ini, proses hukum selanjutnya akan berjalan lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sampai saat ini, kasus korupsi CPO ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses banding yang diajukan Kejagung masih berlangsung.
Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan serta kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.