Kejagung Tunjukkan Bukti: Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Wilmar Group

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan uang triliunan rupiah uang dipamerkan Kejaksaan Agung akias Kejagung di kasus korupsi CPO

Penampakan uang triliunan rupiah uang dipamerkan Kejaksaan Agung akias Kejagung di kasus korupsi CPO

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan bukti nyata dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO): tumpukan uang tunai mencapai Rp2 triliun.

Jumlah ini merupakan sebagian dari total sitaan Rp11,8 triliun yang telah diamankan dari para terdakwa korporasi, khususnya Wilmar Group. (17/06)

Uang tersebut disusun rapi dalam bungkusan plastik, setiap bungkusan bernilai satu miliar rupiah dan ditumpuk hingga mencapai ketinggian lebih dari dua meter. Penampakan uang ini menjadi bukti kuat atas kerugian negara yang signifikan dalam kasus korupsi tersebut.

Kasus korupsi CPO ini telah sampai ke pengadilan dan menghasilkan putusan yang mengejutkan. Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat membebaskan tiga grup perusahaan besar, termasuk Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

BACA JUGA:  DPR Akan Ajukan RUU Perampasan Aset Baru, Yusril Pastikan Proses Legislasi

Putusan ini tentu saja menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik. Kejagung pun telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tuntutan awal Kejagung terhadap Wilmar Group sendiri mencapai angka yang fantastis: Rp11,8 triliun. Jumlah ini mencerminkan besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Dengan ditunjukkannya bukti fisik berupa uang tunai senilai Rp2 triliun, Kejagung semakin memperkuat argumennya dalam upaya membatalkan putusan bebas yang telah dikeluarkan pengadilan.

Foto-foto yang beredar memperlihatkan uang tunai pecahan Rp100.000 yang disusun rapi di ruangan Gedung Bundar Kejagung. Satu paket uang bernilai satu miliar rupiah. Penampakan ini menjadi visualisasi nyata dari dampak korupsi terhadap keuangan negara.

BACA JUGA:  Ahmad Qosbi: Visa 8.624 Jemaah Calhaj Sumut Tuntas Akhir April Ini

Kejagung berharap dengan bukti yang kuat ini, proses hukum selanjutnya akan berjalan lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sampai saat ini, kasus korupsi CPO ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses banding yang diajukan Kejagung masih berlangsung.

Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan serta kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru