Kejagung Tunjukkan Bukti: Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Wilmar Group

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan uang triliunan rupiah uang dipamerkan Kejaksaan Agung akias Kejagung di kasus korupsi CPO

Penampakan uang triliunan rupiah uang dipamerkan Kejaksaan Agung akias Kejagung di kasus korupsi CPO

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan bukti nyata dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO): tumpukan uang tunai mencapai Rp2 triliun.

Jumlah ini merupakan sebagian dari total sitaan Rp11,8 triliun yang telah diamankan dari para terdakwa korporasi, khususnya Wilmar Group. (17/06)

Uang tersebut disusun rapi dalam bungkusan plastik, setiap bungkusan bernilai satu miliar rupiah dan ditumpuk hingga mencapai ketinggian lebih dari dua meter. Penampakan uang ini menjadi bukti kuat atas kerugian negara yang signifikan dalam kasus korupsi tersebut.

Kasus korupsi CPO ini telah sampai ke pengadilan dan menghasilkan putusan yang mengejutkan. Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat membebaskan tiga grup perusahaan besar, termasuk Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Jumat 6 Juni 2025: Cancer, Taurus, Leo, Gemini

Putusan ini tentu saja menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik. Kejagung pun telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tuntutan awal Kejagung terhadap Wilmar Group sendiri mencapai angka yang fantastis: Rp11,8 triliun. Jumlah ini mencerminkan besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Dengan ditunjukkannya bukti fisik berupa uang tunai senilai Rp2 triliun, Kejagung semakin memperkuat argumennya dalam upaya membatalkan putusan bebas yang telah dikeluarkan pengadilan.

Foto-foto yang beredar memperlihatkan uang tunai pecahan Rp100.000 yang disusun rapi di ruangan Gedung Bundar Kejagung. Satu paket uang bernilai satu miliar rupiah. Penampakan ini menjadi visualisasi nyata dari dampak korupsi terhadap keuangan negara.

BACA JUGA:  Kementerian Pekerjaan Umum di duga melindungi Korupsi .

Kejagung berharap dengan bukti yang kuat ini, proses hukum selanjutnya akan berjalan lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sampai saat ini, kasus korupsi CPO ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses banding yang diajukan Kejagung masih berlangsung.

Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan serta kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB