Satgas PKH Temukan Indikasi Pidana Korporasi dalam Kasus Kerusakan Lingkungan di Sumatera, Perusahaan Penyebab Bencana Dikantongi

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satgas PKH Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Kepala Satgas PKH Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kepala Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana di tiga provinsi di Sumatera. Satgas PKH menemukan adanya indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi terkait kerusakan hutan yang masif.

Satgas PKH bahkan telah mengantongi nama-nama perusahaan yang diduga menjadi penyebab utama bencana banjir bandang dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana, sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie, Senin (15/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Tiba di KPK, Bupati Pati Bungkam Soal OTT

Febrie menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan perusahaan-perusahaan yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Selain sanksi pidana, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif yang tegas.

“Berupa evaluasi perizinan, jika mereka memiliki izin, akan dievaluasi perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum,” kata Febrie.

Seperti yang diketahui, bencana banjir bandang dan longsor telah menerjang tiga provinsi di Sumatera, menyebabkan lebih dari seribu orang tewas. Bencana ini diduga kuat dipicu oleh kerusakan hutan yang masif akibat aktivitas korporasi yang tidak bertanggung jawab.

Satgas PKH berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan yang menyebabkan bencana ini. Mereka akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membawa para pelaku ke pengadilan dan memberikan hukuman yang setimpal.

BACA JUGA:  Seskab Teddy: Pemerintah Gercep Siapkan Huntara Sumatera

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Jika ditemukan pelanggaran, izin perusahaan tersebut akan dicabut.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dapat mencegah terjadinya bencana serupa di masa depan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hujan Deras Melanda, Tiga Kecamatan di Nagan Raya Terendam Banjir
Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas
Kasus Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut
Kompol Dedi Kurniawan Divonis PTDH Terkait Kasus Narkoba, Dalih Penyelidikan Ditolak
Siaga Hantavirus: Kemenkes Siapkan Rapid Test dan PCR, Belum Ada Rencana Lockdown
Waspada Hantavirus, Pemerintah Perkuat Screening dan Surveillance
KSPI Minta Pemerintah Cabut atau Revisi Permenaker 7/2026, Dinilai Melegalkan Outsourcing
Letjen TNI Robi Herbawan Resmi Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:15 WIB

Hujan Deras Melanda, Tiga Kecamatan di Nagan Raya Terendam Banjir

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:30 WIB

Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:21 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kompol Dedi Kurniawan Divonis PTDH Terkait Kasus Narkoba, Dalih Penyelidikan Ditolak

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:44 WIB

Waspada Hantavirus, Pemerintah Perkuat Screening dan Surveillance

Berita Terbaru