Samosir-Mediadelegasi : Kejaksaan Negri Samosir gelar Pers rilis Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Kejaksaan Negri Samosir. Pangururan, Kamis (11/11/2021).
Pers rilis tersebut digelar Kejari Samosir Andi Andikawira melalui Kasi Intel Tulus Tampubolon bersama Kasi Pidsus Akbar Sirait, Tim penyidik Kasi Pidum Kenan Lubis dan Daniel Simamora.
Penetapan tersangka terhadap satu orang dari pihak rekanan berinisial MTL dari perusahaan CV. Netpackage atas pengadaan Leptop di 127 desa di Kabupaten Samosir yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2016 sebesar Rp.15.000.000 tiap desa.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan dari BPKP, negara mengalami kerugian kurang lebih enam ratus empat puluh juta rupiah (Rp.640-red),” Ungkap Kajari Samosir Andi Adikawira melalui Kasi Intel.
Kasus Korupsi tersebut atas pengadaan Laptop di 127 desa se-Kabupaten Samosir dan bersumber dari Dana Desa yang ditemukan tidak berfungsi dan tidak terkoneksi dengan Dinas Kependudukan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada seluruh Camat yang dan semua kepala desa di seratus dua puluh tujuh desa di Samosir,” kata Kasi Pidsus Akbar Sirait.
Sebelumnya pada tahun 2017 Inspektorat Kabupaten Samosir menemukan penyimpangan keuangan di 127 desa di Kabupaten Samosir, pada kegiatan pengadaan Sistem Informasi Kependudukan dari CV. Netpackage yang dituangkan dalam LHP Inspektorat Kabupaten Samosir atas pembelian perangkat Sistem Informasi Kependudukan. D|Sam-59