Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut Diselidiki Dewas KPK

Rabu, 1 April 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Ist.

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut menjadi perhatian serius setelah sejumlah pihak melaporkan pimpinan dan pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut berkaitan dengan keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut Diproses Dewas KPK

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait keputusan tersebut sejak 25 Maret 2026. Aduan tersebut pada dasarnya mempertanyakan dasar hukum serta aspek etik dari kebijakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut.

Menurut Gusrizal, Dewas telah melakukan disposisi terhadap setiap laporan yang masuk agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Proses tersebut dilakukan berdasarkan aturan serta prosedur operasional baku yang menjadi pedoman pengawasan internal lembaga antirasuah.

Ia menegaskan Dewas KPK memiliki komitmen kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten, terutama terkait perilaku dan etika para pejabat di lingkungan KPK.

BACA JUGA:  Rupiah Melemah Akibat Defisit Anggaran Lampaui Target

“Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” kata Gusrizal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (1/4/2026).

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kewaspadaan-unifil-ditingkatkan-usai-prajurit-tni-gugur/

Gusrizal juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara yang berkaitan dengan pengalihan status penahanan tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kode etik ataupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Laporan pertama terkait polemik tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman. Ia melaporkan pimpinan KPK ke Dewas pada 25 Maret 2026.

Boyamin menilai keputusan pengalihan status penahanan Yaqut perlu mendapat penjelasan terbuka kepada publik. Menurutnya, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi.

Selain itu, laporan serupa juga diajukan oleh kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Aziz Yanuar. Ia melaporkan sejumlah pimpinan serta pejabat struktural KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam keputusan tersebut.

Aziz menyebut laporan tersebut ditujukan kepada ketua dan para wakil ketua KPK, serta sejumlah pejabat lain seperti deputi bidang penindakan dan eksekusi, deputi koordinasi dan supervisi, hingga direktur penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:  KPK Periksa Rektor USU dan Belasan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Ia menilai keputusan pengalihan tahanan rumah terhadap Yaqut berpotensi melanggar nilai dasar lembaga antirasuah, termasuk prinsip keadilan, profesionalisme, transparansi, dan objektivitas dalam penanganan perkara.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik yang muncul akibat kebijakan tersebut.

Asep menegaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan terhadap Yaqut tidak dilakukan secara diam-diam. Ia menyatakan kritik yang muncul dari masyarakat justru menjadi bagian dari dukungan publik terhadap upaya penegakan hukum yang transparan.

Dewas KPK pun menegaskan akan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk secara objektif. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan proses penanganan kasus korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai prinsip hukum serta etika lembaga pemberantasan korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas
Sidang Perdana Dokter Tifa: Dikawal 25 Pengacara, Brimob Dikerahkan, Publik Pertanyakan Keadilan
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung oleh Rakyat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:37 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:28 WIB

Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB