Jakarta-Mediadelegasi: Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut menjadi perhatian serius setelah sejumlah pihak melaporkan pimpinan dan pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut berkaitan dengan keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut Diproses Dewas KPK
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait keputusan tersebut sejak 25 Maret 2026. Aduan tersebut pada dasarnya mempertanyakan dasar hukum serta aspek etik dari kebijakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut.
Menurut Gusrizal, Dewas telah melakukan disposisi terhadap setiap laporan yang masuk agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Proses tersebut dilakukan berdasarkan aturan serta prosedur operasional baku yang menjadi pedoman pengawasan internal lembaga antirasuah.
Ia menegaskan Dewas KPK memiliki komitmen kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten, terutama terkait perilaku dan etika para pejabat di lingkungan KPK.
“Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” kata Gusrizal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (1/4/2026).
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kewaspadaan-unifil-ditingkatkan-usai-prajurit-tni-gugur/
Gusrizal juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara yang berkaitan dengan pengalihan status penahanan tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kode etik ataupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Laporan pertama terkait polemik tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman. Ia melaporkan pimpinan KPK ke Dewas pada 25 Maret 2026.
Boyamin menilai keputusan pengalihan status penahanan Yaqut perlu mendapat penjelasan terbuka kepada publik. Menurutnya, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi.
Selain itu, laporan serupa juga diajukan oleh kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Aziz Yanuar. Ia melaporkan sejumlah pimpinan serta pejabat struktural KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam keputusan tersebut.
Aziz menyebut laporan tersebut ditujukan kepada ketua dan para wakil ketua KPK, serta sejumlah pejabat lain seperti deputi bidang penindakan dan eksekusi, deputi koordinasi dan supervisi, hingga direktur penyelidikan dan penyidikan.
Ia menilai keputusan pengalihan tahanan rumah terhadap Yaqut berpotensi melanggar nilai dasar lembaga antirasuah, termasuk prinsip keadilan, profesionalisme, transparansi, dan objektivitas dalam penanganan perkara.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik yang muncul akibat kebijakan tersebut.
Asep menegaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan terhadap Yaqut tidak dilakukan secara diam-diam. Ia menyatakan kritik yang muncul dari masyarakat justru menjadi bagian dari dukungan publik terhadap upaya penegakan hukum yang transparan.
Dewas KPK pun menegaskan akan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk secara objektif. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan proses penanganan kasus korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai prinsip hukum serta etika lembaga pemberantasan korupsi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






