Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut Diselidiki Dewas KPK

Rabu, 1 April 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Ist.

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut menjadi perhatian serius setelah sejumlah pihak melaporkan pimpinan dan pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut berkaitan dengan keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut Diproses Dewas KPK

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait keputusan tersebut sejak 25 Maret 2026. Aduan tersebut pada dasarnya mempertanyakan dasar hukum serta aspek etik dari kebijakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut.

Menurut Gusrizal, Dewas telah melakukan disposisi terhadap setiap laporan yang masuk agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Proses tersebut dilakukan berdasarkan aturan serta prosedur operasional baku yang menjadi pedoman pengawasan internal lembaga antirasuah.

Ia menegaskan Dewas KPK memiliki komitmen kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten, terutama terkait perilaku dan etika para pejabat di lingkungan KPK.

BACA JUGA:  Bupati dan Sekda Kuansing Ditahan KPK Usai Serahkan Diri, Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda Terbongkar

“Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” kata Gusrizal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (1/4/2026).

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kewaspadaan-unifil-ditingkatkan-usai-prajurit-tni-gugur/

Gusrizal juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara yang berkaitan dengan pengalihan status penahanan tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kode etik ataupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Laporan pertama terkait polemik tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman. Ia melaporkan pimpinan KPK ke Dewas pada 25 Maret 2026.

Boyamin menilai keputusan pengalihan status penahanan Yaqut perlu mendapat penjelasan terbuka kepada publik. Menurutnya, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi.

Selain itu, laporan serupa juga diajukan oleh kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Aziz Yanuar. Ia melaporkan sejumlah pimpinan serta pejabat struktural KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam keputusan tersebut.

Aziz menyebut laporan tersebut ditujukan kepada ketua dan para wakil ketua KPK, serta sejumlah pejabat lain seperti deputi bidang penindakan dan eksekusi, deputi koordinasi dan supervisi, hingga direktur penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Datangi Kantor KPK untuk Koordinasi dan Supervisi

Ia menilai keputusan pengalihan tahanan rumah terhadap Yaqut berpotensi melanggar nilai dasar lembaga antirasuah, termasuk prinsip keadilan, profesionalisme, transparansi, dan objektivitas dalam penanganan perkara.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik yang muncul akibat kebijakan tersebut.

Asep menegaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan terhadap Yaqut tidak dilakukan secara diam-diam. Ia menyatakan kritik yang muncul dari masyarakat justru menjadi bagian dari dukungan publik terhadap upaya penegakan hukum yang transparan.

Dewas KPK pun menegaskan akan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk secara objektif. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan proses penanganan kasus korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai prinsip hukum serta etika lembaga pemberantasan korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:53 WIB

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Berita Terbaru