Jakarta-Mediadelegasi: Aparat kepolisian mengungkap kasus besar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal di berbagai daerah. Dalam operasi terbaru tersebut, Labirin Emas Ilegal Terbongkar setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita logam mulia seberat sekitar enam kilogram serta uang tunai senilai Rp1,4 miliar dari sejumlah perusahaan pemurnian emas di Jawa Timur.
Labirin Emas Ilegal Terbongkar dari Jaringan Tambang
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan jaringan pencucian uang yang berasal dari hasil penambangan emas ilegal yang berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2025. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian serta perdagangan logam mulia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan di tiga perusahaan yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal tersebut. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,” kata Ade, Rabu (1/4/2026).
Dalam proses penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pencucian uang. Barang bukti yang disita meliputi logam mulia dalam berbagai ukuran, dokumen transaksi, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam jumlah besar.
Menurut Ade Safri, emas yang disita saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh laboratorium forensik untuk memastikan kadar dan beratnya secara akurat. Proses ini penting guna menentukan nilai ekonomis serta memastikan asal-usul logam mulia tersebut.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kontroversi-tahanan-rumah-yaqut-diselidiki-dewas-kpk/
Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik juga tengah dianalisis secara ilmiah oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Analisis tersebut dilakukan untuk menelusuri jejak transaksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencucian uang tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan tersebut ditemukan adanya transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.
Berdasarkan data yang dihimpun PPATK, nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Angka tersebut menunjukkan skala bisnis ilegal yang sangat besar dan terorganisasi.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli emas dari hasil penambangan ilegal, kemudian menjualnya kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir. Dengan cara tersebut, emas yang berasal dari aktivitas ilegal seolah-olah menjadi komoditas yang sah di pasar.
Tambang emas ilegal yang menjadi sumber logam mulia tersebut diketahui tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Beberapa lokasi yang teridentifikasi antara lain berada di Kalimantan Barat, Papua Barat, serta sejumlah daerah lainnya.
Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim juga telah menyita emas dalam bentuk perhiasan dengan berat total sekitar 8,16 kilogram dan emas batangan dengan berat sekitar 51,3 kilogram. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar.
Selain emas, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni dua pria berinisial TW dan BSW serta seorang perempuan berinisial DW. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik perdagangan emas ilegal tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






