Batubara-Mediadelegasi: Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus ditahan Kejaksaan Negeri Batubara terkait kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Dugaan korupsi ini terjadi saat Ilyas Sitorus menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara.
Ilyas Sitorus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan software tersebut. Berdasarkan penghitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar.
Perbuatan Ilyas Sitorus melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Negeri Batubara telah melakukan penahanan terhadap Ilyas Sitorus berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025. Ilyas Sitorus akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.
Penahanan Ilyas Sitorus menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Batubara dalam menangani kasus korupsi. Dengan penahanan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Kasus korupsi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan proyek pemerintah. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus korupsi.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












