KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Ist.

Delapan tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan akan menjerat PT Summarecon Agung Tbk secara pidana jika ditemukan bukti aliran dana suap atau keuntungan yang dinikmati langsung oleh korporasi dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini ditegaskan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, usai menetapkan Presiden Direktur Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam perkara tersebut pada Selasa (15/9/2026).

“Tentu tidak menutup kemungkinan adanya aliran dana suap ke korporasi. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Ia menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh dari pengurusan sertifikasi lahan pada akhirnya kembali menjadi aset perusahaan, sehingga manfaat yang diterima korporasi dapat masuk ke dalam ranah pertanggungjawaban pidana badan hukum.

Saat ini, tim penyidik baru menemukan fakta bahwa dugaan penyuapan melibatkan perorangan, yaitu Adrianto Pitojo Adhi selaku pimpinan tertinggi perusahaan serta Rizal Pahlevi sebagai perantara yang menghubungkan pihak pengusaha dengan lingkaran pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. “Fakta-fakta yang didapatkan saat ini baru sebatas individu yang mengurus atas nama perusahaan,” jelas Taufik.

Meski demikian, KPK tidak menutup peluang untuk mengembangkan penyidikan hingga ke tingkat korporasi. Jika ditemukan bukti bahwa rekening atau dana perusahaan digunakan untuk membayar suap, atau perusahaan secara langsung memperoleh keuntungan finansial dari keputusan yang dipengaruhi oleh pemberian uang tersebut, maka pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada PT Summarecon Agung Tbk sebagai badan hukum.

BACA JUGA:  Koko Erwin Jadi Tersangka, AKBP Didik Terlibat

Kasus ini bermula dari permintaan “biaya pengurusan” yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, melalui perantara Erwin yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keduanya mematok nilai sebesar Rp2 miliar dengan kode panggilan “dua” untuk jasa pembukaan blokir lahan sekaligus penerbitan sertifikat HGB atas tanah milik Summarecon.

Adrianto Pitojo Adhi selaku pimpinan perusahaan hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Jumlah tersebut diserahkan pada 27 Agustus 2026 kepada Erwin, dengan alasan sisa anggaran sudah dialokasikan untuk membayar pihak perantara lain atau yang dikenal sebagai “fee broker”. Uang tersebut kemudian dibagikan oleh Erwin, di mana sebesar Rp200 juta diserahkan langsung kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

Taufik mengungkapkan bahwa kasus ini bukan pertama kalinya melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. Perusahaan pengembang properti besar ini sebelumnya juga terseret dalam kasus korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta pada tahun 2023. Dalam perkara itu, Wakil Presiden Summarecon Agung, Oon Nusihono, turut terjaring Operasi Tangkap Tangan bersama mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

“Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah,” akui Taufik. Rekam jejak keterlibatan perusahaan yang berulang ini menjadi salah satu perhatian tersendiri bagi tim penyidik untuk menelusuri apakah adanya pola sistematis dalam pemberian uang suap guna memperlancar perizinan dan pengurusan pertanahan di berbagai wilayah operasi perusahaan.

BACA JUGA:  Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Delapan tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini meliputi Adrianto Pitojo Adhi, Sontang Coin Manurung, Erwin, serta orang-orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid lainnya, yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Fahd A Rafiq yang kini berstatus residivis. Kehadiran nama-nama tersebut menguatkan dugaan adanya jaringan terstruktur yang memanfaatkan posisi di kementerian untuk menarik pungutan dari pihak pengusaha.

Penyidikan kini berfokus menelusuri aliran dana Rp1,5 miliar tersebut, siapa saja pihak perantara yang menerima bagian, serta apakah ada keterlibatan pejabat lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, tim penyidik juga menelusuri dampak finansial yang diterima Summarecon atas diterbitkannya sertifikat HGB tersebut, guna menentukan apakah korporasi dapat dipidana.

Jika terbukti bahwa perusahaan secara langsung atau tidak langsung memperoleh keuntungan dari tindakan suap yang dilakukan pimpinan atau pegawainya, maka PT Summarecon Agung Tbk dapat dikenakan sanksi pidana badan hukum, mulai dari denda, pencabutan izin usaha, hingga pengawasan khusus. Hal ini menjadi peringatan bagi dunia usaha bahwa pemberian suap tidak hanya menjerat individu, melainkan juga perusahaan tempat mereka bekerja.

Hingga saat ini, KPK terus memanggil saksi-saksi terkait, menelusuri jejak keuangan, serta memverifikasi keterangan para tersangka. Publik menantikan apakah penyidikan ini akan berkembang menjadi pemidanaan korporasi yang pertama kalinya menyasar pengembang properti raksasa di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi
Letkol Arman Ditahan, Sewakan Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol
Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar
Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan
Pengacara: Jokowi Hadir ke Sidang Dokter Tifa Demi Hormati Pengadilan & Bela Nama Baik
Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Denny Indrayana Desak Prabowo Sampaikan Sikap Resmi Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:04 WIB

PDIP Tegaskan Pencopotan Foto Gibran di Sukabumi Tindakan Pribadi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemilik Rumah Dinas TNI di Cijantung Ditahan, Markas Judol Terbongkar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Sikap Parpol Pasca Putusan MK: Dari Imbau Hentikan Polemik Hingga Usul Pansus Pemakzulan

Berita Terbaru

Petugas bersama warga mengevakuasi jenazah pemuda hilang di Desa Wek III, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Jumat (9/10/2026). Ditemukan hampir 2 minggu setelah hilang, dugaan sementara gantung diri. Foto: Ist.

Kabupaten Tapanuli Selatan

Hilang Hampir 2 Minggu, Pemuda Tapanuli Selatan Ditemukan Tewas di Kebun

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:46 WIB