KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Ist.

Delapan tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kabupaten Bogor, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan akan menjerat PT Summarecon Agung Tbk secara pidana jika ditemukan bukti aliran dana suap atau keuntungan yang dinikmati langsung oleh korporasi dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini ditegaskan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, usai menetapkan Presiden Direktur Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam perkara tersebut pada Selasa (15/9/2026).

“Tentu tidak menutup kemungkinan adanya aliran dana suap ke korporasi. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Ia menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh dari pengurusan sertifikasi lahan pada akhirnya kembali menjadi aset perusahaan, sehingga manfaat yang diterima korporasi dapat masuk ke dalam ranah pertanggungjawaban pidana badan hukum.

Saat ini, tim penyidik baru menemukan fakta bahwa dugaan penyuapan melibatkan perorangan, yaitu Adrianto Pitojo Adhi selaku pimpinan tertinggi perusahaan serta Rizal Pahlevi sebagai perantara yang menghubungkan pihak pengusaha dengan lingkaran pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. “Fakta-fakta yang didapatkan saat ini baru sebatas individu yang mengurus atas nama perusahaan,” jelas Taufik.

Meski demikian, KPK tidak menutup peluang untuk mengembangkan penyidikan hingga ke tingkat korporasi. Jika ditemukan bukti bahwa rekening atau dana perusahaan digunakan untuk membayar suap, atau perusahaan secara langsung memperoleh keuntungan finansial dari keputusan yang dipengaruhi oleh pemberian uang tersebut, maka pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada PT Summarecon Agung Tbk sebagai badan hukum.

BACA JUGA:  Misteri Kematian Dosen Cantik Untag: Hubungan Gelap dengan Perwira Polisi Terungkap, Autopsi Jadi Kunci?

Kasus ini bermula dari permintaan “biaya pengurusan” yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, melalui perantara Erwin yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keduanya mematok nilai sebesar Rp2 miliar dengan kode panggilan “dua” untuk jasa pembukaan blokir lahan sekaligus penerbitan sertifikat HGB atas tanah milik Summarecon.

Adrianto Pitojo Adhi selaku pimpinan perusahaan hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Jumlah tersebut diserahkan pada 27 Agustus 2026 kepada Erwin, dengan alasan sisa anggaran sudah dialokasikan untuk membayar pihak perantara lain atau yang dikenal sebagai “fee broker”. Uang tersebut kemudian dibagikan oleh Erwin, di mana sebesar Rp200 juta diserahkan langsung kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

Taufik mengungkapkan bahwa kasus ini bukan pertama kalinya melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. Perusahaan pengembang properti besar ini sebelumnya juga terseret dalam kasus korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta pada tahun 2023. Dalam perkara itu, Wakil Presiden Summarecon Agung, Oon Nusihono, turut terjaring Operasi Tangkap Tangan bersama mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

“Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah,” akui Taufik. Rekam jejak keterlibatan perusahaan yang berulang ini menjadi salah satu perhatian tersendiri bagi tim penyidik untuk menelusuri apakah adanya pola sistematis dalam pemberian uang suap guna memperlancar perizinan dan pengurusan pertanahan di berbagai wilayah operasi perusahaan.

BACA JUGA:  Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Putusan Dijadwalkan Dibacakan 7 Juli 2026

Delapan tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini meliputi Adrianto Pitojo Adhi, Sontang Coin Manurung, Erwin, serta orang-orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid lainnya, yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Fahd A Rafiq yang kini berstatus residivis. Kehadiran nama-nama tersebut menguatkan dugaan adanya jaringan terstruktur yang memanfaatkan posisi di kementerian untuk menarik pungutan dari pihak pengusaha.

Penyidikan kini berfokus menelusuri aliran dana Rp1,5 miliar tersebut, siapa saja pihak perantara yang menerima bagian, serta apakah ada keterlibatan pejabat lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, tim penyidik juga menelusuri dampak finansial yang diterima Summarecon atas diterbitkannya sertifikat HGB tersebut, guna menentukan apakah korporasi dapat dipidana.

Jika terbukti bahwa perusahaan secara langsung atau tidak langsung memperoleh keuntungan dari tindakan suap yang dilakukan pimpinan atau pegawainya, maka PT Summarecon Agung Tbk dapat dikenakan sanksi pidana badan hukum, mulai dari denda, pencabutan izin usaha, hingga pengawasan khusus. Hal ini menjadi peringatan bagi dunia usaha bahwa pemberian suap tidak hanya menjerat individu, melainkan juga perusahaan tempat mereka bekerja.

Hingga saat ini, KPK terus memanggil saksi-saksi terkait, menelusuri jejak keuangan, serta memverifikasi keterangan para tersangka. Publik menantikan apakah penyidikan ini akan berkembang menjadi pemidanaan korporasi yang pertama kalinya menyasar pengembang properti raksasa di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Basarnas Bengkulu Dikerahkan Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau
KPK Gelar OTT di BPN Bogor, Amankan 17 Orang dan Puluhan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar
Roy Suryo Menang Sebagian, Hakim Kabulkan Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta yang Dituntut
Lepas Jabatan Menkeu, Purbaya: Mau Pensiun Aja, Capek Sudah Tua
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 11:27 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Rabu, 16 September 2026 - 10:27 WIB

Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 - 15:00 WIB

Basarnas Bengkulu Dikerahkan Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau

Berita Terbaru