Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan perkembangan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah membekukan izin usaha 26 korporasi sebagai bagian dari tindakan hukum untuk menangani persoalan lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Ia menjelaskan, langkah pembekuan izin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut.
“Di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam merespons dugaan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan.
Perusahaan Wajib Pulihkan Lingkungan
Selain pembekuan izin, pemerintah mewajibkan perusahaan yang dikenai tindakan hukum untuk menjalankan pemulihan lingkungan. Kewajiban tersebut diterapkan melalui mekanisme paksaan hukum agar kerusakan yang timbul akibat aktivitas perusahaan dapat ditangani sesuai ketentuan.
Raja Juli menerangkan, penegakan hukum terhadap korporasi dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut meliputi pembekuan izin usaha, perintah pemulihan lingkungan, serta proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan, mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum,” ujar Raja Juli. Ia menambahkan, indikasi tindak pidana akan menjadi dasar untuk melanjutkan perkara ke tahap hukum pidana.
Kemenhut Tangani 46 Kasus Karhutla
Di sisi lain, Menteri Kehutanan menyebutkan terdapat 46 kasus Karhutla yang saat ini sedang diproses oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Kasus tersebut melibatkan korporasi maupun individu dengan status penanganan hukum yang berbeda-beda.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 15 kasus berkaitan dengan korporasi, sedangkan 31 kasus lainnya melibatkan perorangan. Kemenhut masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah perkara untuk mengungkap dugaan pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab.
Dua Perkara Telah Berstatus P21
Raja Juli juga menyampaikan bahwa dua perkara Karhutla yang ditangani Kemenhut telah dinyatakan lengkap atau P21. Status tersebut menunjukkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum sesuai proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkara lainnya masih berada dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan. Kemenhut terus melakukan proses penegakan hukum dengan menyesuaikan perkembangan setiap kasus, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana yang melibatkan korporasi.
Pemerintah menempatkan penanganan Karhutla sebagai bagian dari upaya perlindungan hutan dan lingkungan. Melalui pembekuan izin, kewajiban pemulihan, serta proses pidana terhadap dugaan pelanggaran, penanganan perkara diarahkan untuk memastikan tanggung jawab hukum dan lingkungan dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Ivan
Editor : Alan






