Medan-Mediadelegasi: Kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang diterima Pemerintah Kota Binjai pada Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024, dengan total mencapai Rp14,9 miliar, dipastikan akan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, menyusul penahanan tiga orang pada Senin (6/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, menegaskan hal ini saat menggelar konferensi pers. Ia menyatakan komitmennya untuk membongkar tuntas praktik rasuah ini dari hulu ke hilir.
“Perkara ini akan kita dalami siapa saja yang mempunyai ada kesamaan pengetahuan, kesamaan kehendak, supaya kejahatan ini terjadi. Mulai dari hulu sampai dengan hilir akan kami lakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Iwan, Selasa (7/10/2025).
Iwan melanjutkan, pihaknya akan mendalami siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi DBH sawit TA 2023 dan 2024 ini. “Pasti nantinya calon tersangka baru apakah ada atau tidak, seperti yang saya sampaikan akan kita dalami siapa pun yang terlibat,” ucap Iwan.
“Apakah atasannya, bawahannya, atau rekan sejawatnya yang memiliki keterkaitan erat dan punya kehendak, keinginan, serta pengetahuan terkait masalah ini, akan kita jadikan tersangka,” katanya.
Kejari Binjai juga mengungkapkan adanya pengaturan proyek yang terstruktur dalam kasus ini. “Seperti yang saya sampaikan di sini ada pengaturan proyek. Ada empat perusahaan yang ternyata keempat-empatnya itu dikuasai dengan bendera berbeda ya, dikuasai oleh satu orang,” kata Iwan.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Namun, Iwan tidak mau terburu-buru mengambil keputusan penetapan tersangka baru.
“Apakah Kepala (Ka) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) terlibat, ada kesamaan pengetahuan atau kehendak dalam pelaksanaan, akan kita dalami,” tambahnya. “Tunggu tanggal mainnya,” ucap Iwan.






