Jakarta-Mediadelegasi : Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Halim Kalla, Presiden Direktur PT BRN, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2008-2018.
Halim Kalla merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Selain Halim Kalla, polisi juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar (FM), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa total ada empat orang tersangka yang ditetapkan penyidik dalam proses gelar perkara pada Jumat (3/10) lalu.
“Tersangka FM (Fahmi Mochtar) sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Halim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Dirut PT Praba,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/10).
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa proyek pembangunan PLTU Kalbar ini terdapat penyalahgunaan wewenang yang berujung pada proyek mangkrak sejak tahun 2016.
Totok menjelaskan, meskipun telah diberikan perpanjangan waktu melalui amandemen kontrak sebanyak 10 kali hingga tahun 2018, proyek PLTU tersebut tetap tidak berhasil diselesaikan dan tidak dapat dimanfaatkan.
Kasus ini bermula ketika PLN menggelar lelang pembangunan PLTU dengan sumber pembiayaan kredit komersial. Namun, sebelum pelaksanaan lelang, pihak PLN diduga melakukan permufakatan dengan PT BRN untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam lelang.
Dalam pelaksanaan lelang, panitia pengadaan PLN meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton, dan OJSC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Selain itu, perusahaan Alton dan OJSC diduga tidak pernah tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN.
Setelahnya, pada tahun 2009, KSO BRN mengalihkan pekerjaannya kepada PT PI tepat sebelum melaksanakan tanda tangan kontrak, termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN.
Totok menjelaskan bahwa hingga batas berakhirnya kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN dan PT PI baru mengerjakan total 57 persen proyek. Setelah dilakukan amandemen kontrak hingga 31 Desember 2018, proyek masih belum diselesaikan atau baru mencapai 85,56 persen.
KSO BRN dan PT PI beralasan proyek itu tidak bisa diselesaikan dengan dalih keuangan yang tidak mencukupi. Akan tetapi, ditemukan adanya aliran transaksi keuangan dari rekening KSO BRN yang berasal dari pembayaran proyek kepada para tersangka.
Akibat perbuatan para tersangka, pembangunan PLTU 1 Kalbar belum juga selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh PLN. Sebagian besar kondisi bangunan dan peralatan juga terbengkalai, rusak, dan berkarat. Total kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 1,35 triliun. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







