Tingkat Bunga Penjamin hingga Mei 2026 Tetap

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suku Bunga:  Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu diapit Farid Azhar Nasution (kiri) dan Ferdinan D Purba (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait kinerja tahun 2025 dan kebijakan bunga penjaminan terbaru di Jakarta, Kamis (22/1). Foto: Dok/LPS Wil I Medan

Suku Bunga: Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu diapit Farid Azhar Nasution (kiri) dan Ferdinan D Purba (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait kinerja tahun 2025 dan kebijakan bunga penjaminan terbaru di Jakarta, Kamis (22/1). Foto: Dok/LPS Wil I Medan

Medan-Mediadelegasi: Di tengah tren penurunan suku bunga pasar dan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tidak mengubah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode Februari – Mei 2026. Langkah strategis itu untuk memperkuat fungsi intermediasi perbankan sekaligus memastikan cakupan perlindungan nasabah tetap berada di atas mandat undang-undang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Pelaksana Tugas (Pgs) Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D Purba menjelaskan itu di Jakarta, Kamis (22/1). “Tingkat suku bunga itu dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) serta TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. TBP pada bank umum 3,5 persen dan pada BPR sebesar 6 persen. Untuk valas pada bank umum sebesar 2 persen,” ujarnya dalam zoom yang difasilitasi  LPS Wilayah 1 dari kantor di Sinar Mas Land Plaza Lt 9 Jalan Pangeran Diponegoro No. 18 Medan, Kamis (22/1). Ikut serta dalam kegiatan itu Kepala Perwakilan Medan Muhamad Yusron, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan Perwakilan  I Medan, Pramuji Novri Harlyanto serta seluruh staf inti.

Sebelumnya, Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Senin (19/1) kebijakan tersebut ditetapkan.

Keputusan Penetapan Tingkat Bunga Penjamin

Ferdinan Purba menjelaskan, keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun. “Jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional. Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujarnya.

Ia menerangkan tentang perkembangan industri perbankan nasional, antara lain meliputi fungsi intermediasi perbankan yang tetap terjaga diikuti dengan kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat, serta tingkat risiko kredit yang terkendali.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/mantan-wakil-ketua-knpi-sumut-dukung-hendri-yanto-sitorus/

Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63 persen (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi. Sementara itu dana pihak ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83 persen (yoy) dikontribusi terutama dari peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

BACA JUGA:  Babinsa Hingga Bhabinkamtibmas akan Gunakan Pindad Maung

Ketahanan permodalan perbankan, lanjutnya, berada pada level yang tinggi sebagai upaya bank dalam memitigasi potensi risiko kredit dan risiko pasar. Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05 persen per November 2025.

Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai. Per Desember 2025, rasio AL/DPK berada di level 28,57 persen, jauh di atas threshold yang sebesar 10 persen.

Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup penuh 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen. Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat Undang-Undang sebesar 90 persen. “Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya. TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu 3T, yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” jelasnya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan mengenai kinerja LPS tahun 2025. “Setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan anggota program penjaminan LPS,” ujarnya.

Menurutnya, sejak berdiri hingga saat ini, dalam perannya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, LPS telah melakukan resolusi bank dengan cara likuidasi pada 1 bank umum, 130 BPR dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Setiap resolusi bank tersebut dilakukan oleh LPS dengan cepat dan efektif. “Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” tambahnya.

BACA JUGA:  Yaqut Tak Diborgol Saat Kembali Ditahan KPK

Neraca LPS menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Dalam press conference tersebut, dipaparkan bahwa total aset LPS di tahun 2025 meningkat 13,6 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp276,2 triliun (unaudited).

LPS membukukan surplus pada tahun 2025 sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8 persen dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, Cadangan Penjaminan LPS meningkat 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun.

Menurutnya, LPS turut memberikan dukungan kepada perekonomian nasional, antara lain dalam bentuk kontribusi pembayaran pajak yang totalnya pada tahun 2025 sebesar Rp3 triliun (naik 15,3 persen dari tahun 2024), dan pembelian SBN sebesar Rp51,4 triliun (naik 8,4 persen dari tahun 2024).
Selain itu, LPS melalui program LPS Peduli juga telah menyumbangkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk bencana banjir Sumatera, sebagai bentuk kepedulian sosial dan empati kepada masyarakat terdampak bencana dengan total nilai bantuan sebesar Rp1,4 miliar.

Dalam press conference tersebut juga dipaparkan mengenai program-program strategis LPS di tahun 2026, yang antara lain meliputi akselerasi persiapan program penjaminan polis agar dapat diimplementasikan pada tahun 2027, program IT BPR, serta berbagai program peningkatan literasi keuangan dan penjaminan yang menyasar pada penurunan jumlah masyarakat Indonesia yang tidak memiliki rekening bank (unbanked), yang akan dilaksanakan secara inklusif, intensif, dan kolaboratif bersama lembaga-lembaga anggota KSSK lainnya, lembaga/Kementerian terkait, dan pelaku industri keuangan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menambahkan, bahwa tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Ia mengatakan, bahwa akan menggunakan segenap sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional. “Kami akan menggunakan segenap sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi guna turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:45 WIB

BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden

Berita Terbaru