Selain kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN. Ada dua Kadus lainnya yang penanganannya sudah tahap penyidikan (dik).
Diantaranya; kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provsu TA 2014, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4.838.270.535.
Dalam kasus ini, juga sudah ada penetapan tersangka yakni IB, selaku Penyedia Jasa/Barang (pelaksana kegiatan).
Penetapan tersangka IB, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016, tanggal 07 Maret 2016 dan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO/ buron Kejaksaan Negeri Medan.
Lalu, dugaan korupsi pengadaam papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013, dengan nilai perhitungan negara sebesar Rp1.059.676.483.
Dalam kasus ini, berinisial J dan E telah ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Maret 2017, dimana tersangka atas nama J sempat ditetapkan sebagai DPO dan telah berhasil ditangkap oleh Tim/Jaksa Penyidik pada tanggal 15 Januari 2021.D|Mdn-red