Jakarta-Mediadelegasi: Pengacara senior Hotma Sitompul diperiksa dan dicecar pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus korupsi Bansos Covid-19.
Dalam pemeriksaan, penyidik KPK mendalami mengenai fee lawyer atau pengacara, yang diduga diterima oleh Hotma Sitompul.
“Didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai fee lawyer karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/2/2021).
Ali Fikri tak menjelaskan lebih detail mengenai fee lawyer tersebut. Dia mengatakan fee lawyer itu dibayarkan oleh Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Hotma seusai diperiksa menjelaskan, dia diperiksa terkait lembaga bantuan hukum (LBH) Mawar Sharon miliknya. Dia mengatakan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara pernah meminta bantuan LBH miliknya, untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Permintaan bantuan itu terjadi di masa-masa penyaluran bansos Covid-19.
“Dimintalah membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos,” kata dia. Hotma Sitompul membantah terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19.D|Jkt-red/tmp






