Purwakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dikabarkan mendapatkan uang tambahan MoU Pendampingan Dana Desa (DD) sebesar Rp2,5 Juta, namun kabar ini dibantah tegas pihak Kejari.
Kasi Intel Kejari Purwakarta, Febrianto Ary Kustiawan SH menegaskan, tidak benar menerima biaya tambahan MoU Pendampingan Dana Desa sebesar Rp2,5 juta.
“MoU itu adanya di bidang Datun, kita punya 183 desa tapi ternyata yang sudah dilaksanakan MoU 32 desa. Nah, namanya pendampingan itu memang ada dan itu resmi dan itu adalah kesepakatan bersama,” jelasnya.
BACA JUGA:
Usut Dugaan Pungli Pencairan Dana Desa Padang Bolak Julu
“Saya sudah tanyakan ke bidang Datun, apakah ada dana pendampingan MoU sebesar Rp2,5 juta itu seperti yang dikabarkan, jelas dan tegas dikatakan bahwa itu tidak ada,” tambahnya.