Kejari Purwakarta Bantah Terima Dana MoU Pendampingan DD

Kejari Purwakarta Bantah Terima Dana MoU Pendampingan Dana Desa
Gedung Kejari Purwakarta. Foto: dok

Purwakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dikabarkan mendapatkan uang tambahan MoU Pendampingan Dana Desa (DD) sebesar Rp2,5 Juta, namun kabar ini dibantah tegas pihak Kejari.

Kasi Intel Kejari Purwakarta, Febrianto Ary Kustiawan SH menegaskan, tidak benar menerima biaya tambahan MoU Pendampingan Dana Desa sebesar Rp2,5 juta.

“MoU itu adanya di bidang Datun, kita punya 183 desa tapi ternyata yang sudah dilaksanakan MoU 32 desa. Nah, namanya pendampingan itu memang ada dan itu resmi dan itu adalah kesepakatan bersama,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:

Usut Dugaan Pungli Pencairan Dana Desa Padang Bolak Julu

“Saya sudah tanyakan ke bidang Datun, apakah ada dana pendampingan MoU sebesar Rp2,5 juta itu seperti yang dikabarkan, jelas dan tegas dikatakan bahwa itu tidak ada,” tambahnya.

Sementara terkait kabar agar dilakukan pengusutan tuntas dan pemeriksaan atas pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di seksi intel berinisial SA dan AP kepada seluruh dinas dan kepala desa di Kabupaten Purwakarta.

Febrianto juga membantah kabar tersebut, menurutnya, ada beberapa personel di bidang intelijen.

“Saya tidak tau siapa yang dimaskudkan inisial itu, yang jelas personel di bidang intelijen ada beberapa diantaranya, saya sebagai Kasi Intel, Kasubsi, Jaksa Fungsional dan 3 staff. Jadi yang dimaksudnya inisial itu siapa, saya tidak tau,” tegas Kasi Intel di Kantor Kajari Purwakarta, Selasa, (21/11).

“Perlu saya tegaskan, posisi ini di kami tidak pernah ada namanya pungutan liar ataupun pemerasan atapun perintah langsung. Di luar konteks, kalaupun ada yang mengatasnamakan saya juga tidak tau,” tutupnya. D|Jbr-75