Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, sebagai saksi pada Jumat, 15 Agustus 2025.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap MA selaku Rektor USU,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan. Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait peran atau pengetahuan Muryanto dalam proyek yang diduga bermasalah tersebut.
Selain Muryanto Amin, KPK juga memanggil 12 saksi lainnya yang berasal dari berbagai instansi dan latar belakang. Mereka adalah pejabat Dinas PUPR Sumut, pejabat pengadaan barang, bendahara, PNS Kementerian PU, Kasatker, PPK, hingga pihak swasta yang terkait dengan proyek pembangunan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama-nama saksi yang dipanggil antara lain Edison (Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut), Asnawi Harahap (Kabag Pengadaan Barang Jawa Kabupaten Padang Lawas Utara), Ahmad Juni (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan), Said Safrizal (Bendahara BBPJN Sumut), Manaek Manalu (PNS Kementerian PU-Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut), Ratno Adi Setiawan (Kasatker Wil III BPJN Sumut), Munson Punter Paulus Hutauruk (PPK Wil I 2023 BBPJN Sumut), perwakilan dari Showroom Mobil PT Deli Tunas Adimulia, Rahmat Parinduri (Kasatker Wil 1 2023), Deddy Rangkuti (Wiraswasta), Afrizal Nasution (Sekwan atau PNS Mandailing Natal), dan Randuk Efendi Siregar (Sekretaris BPKAD Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal).
Pemeriksaan para saksi ini dipusatkan di KPPN Padang Sidimpuan, yang diduga memiliki keterkaitan dengan lokasi proyek pembangunan jalan yang bermasalah. KPK berharap, dengan pemeriksaan ini, dapat diperoleh informasi yang lebih jelas dan lengkap mengenai dugaan korupsi yang terjadi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis, 26 Juni 2025. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Sementara empat tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPID Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen), Holiyanto (PPK Satkor PJN Wilayah I Provinsi Sumut), Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi (Direktur PT RN).
Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur, khususnya proyek pembangunan jalan yang seringkali menjadi lahan basah bagi praktik korupsi. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Hal ini penting untuk mempercepat proses penyidikan dan membawa para pelaku korupsi ke pengadilan.
Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pembangunan infrastruktur yang berkualitas sangat penting untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan harus diberantas secara tegas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












