Kejari Purwakarta Beri Penyuluhan Hukum ke Petani

Kejari Purwakarta Beri Penyuluhan Hukum ke Petani
Kasi Intel Kejari Purwakarta Ary Kustiwan (kedua kanan) didampingi Kabid SDP Dispangtan Kabupaten Purwakarta Erlan Diansyah (kanan), menyampaikan materi penyuluhan hukum kepada sejumlah petani, di Purwakarta, Selasa (20/9). Foto: Romulo.

Purwakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada para petani guna mencegah kemungkinan terjadi penyimpangan bantuan di bidang pertanian dari Pemerintah pusat.

“Kita ingin mengedukasi dan membina para petani agar taat dan sadar hukum, sehingga bantuan yang diterima terlaksana sesuai aturan dan terealisasi sesuai peruntukannya,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Purwakarta, Ary Kustiwan di sela kegiatan pembinaan Hukum kepada para petani di Purwakarta, Selasa (20/9).

Sebagaimana diketahui, sejumlah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) akan menerima bantuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) dan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Pemerintah pusat melalui alokasi DAK tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Melalui upaya pencegahan tersebut, pihaknya berharap seluruh paket bantuan yang dialokasikan pemerintah

benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.

Pos terkait