Purwakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada para petani guna mencegah kemungkinan terjadi penyimpangan bantuan di bidang pertanian dari Pemerintah pusat.
“Kita ingin mengedukasi dan membina para petani agar taat dan sadar hukum, sehingga bantuan yang diterima terlaksana sesuai aturan dan terealisasi sesuai peruntukannya,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Purwakarta, Ary Kustiwan di sela kegiatan pembinaan Hukum kepada para petani di Purwakarta, Selasa (20/9).
Sebagaimana diketahui, sejumlah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) akan menerima bantuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) dan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Pemerintah pusat melalui alokasi DAK tahun 2022.
Melalui upaya pencegahan tersebut, pihaknya berharap seluruh paket bantuan yang dialokasikan pemerintah
benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.