KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Samosir melakukan penyelamatan atas kerugian negara sebesar Rp200 juta dari perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Usaha KMP Sumut I dan II pada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PT PPSU) di Kantor Unit Simanindo-Tigaras yang melibatkan terdakwa MS.
Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera mengatakan, terdakwa MS melalui penasihat hukumnya, Barak Donggut Simbolon dan Ramli Tambunan, telah menunjukkan itikad baik.
“Itikad baik dengan melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp200 juta,” katanya, Senin (6/6) kemarin.
Andi mengungkapkan, perkara ini terjadi sejak Desember 2019 hingga Maret 2020. Terdakwa MS saat itu menjabat sebagai Kepala Unit KMP Sumut I dan II, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumut, tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal.
“Terdakwa tidak menyetor hasil penjualan tiket kapal ke rekening milik PT PPSU di Bank Sumut,” ungkapnya.