Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan

Rabu, 19 Januari 2022 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Andikawira Putera didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait dan Kasi Intel Tulus Yunus Tampubolon, Selasa (18/1), menyampaikan press rilis penetapan tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa  pelabuhan di Simanindo, Kabupaten Samosir.

Penetapan tersangka MS berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri No. Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022 Tanggal 17 Januari 2022.

MS selaku mantan kepala unit KMP Sumut l dan Sumut ll yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket dalam satu hari seharusnya disetorkan MS setiap pagi esok harinya ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) melalui Bank Sumut, akan tetapi tersangka MS melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.

BACA JUGA:  HUT ke-3 Komunitas Botoma Toba Dimeriahkan Senam Lansia dan Fashion Show di Balige

Bahwa unit KMP SUMUT l dan ll dalam perusahaan PT.PPSU adalah badan usaha mikik daerah popinsi Sumatera utara yang tempat kerjanya ada di wilayah kabupaten Samosir yang tepatnya di Pelabuhan Simanindo.

Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka dimulai sejak Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan MS telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan negara karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP Sumut l dan ll, sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada pemerintah atau negara melalui BUMD.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan dari kantor akuntan publik dan konsultan manajemen  Drs. Katio dan rekan. Perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp. 229.742.557 (dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh).

BACA JUGA:  Kegiatan Sosial Sat Binmas Polres Samosir di Desa Lumban Suhisuhi Dolok

Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tulus Tampubolon mengatakan bahwa saat ini tersangka kasus korupsi jasa pelabuhan itu belum ditahan.

“Masih penetapan tersangka aja dan akan dilakukan pemanggilan tersangka untuk minggu depan,” tandasnya. D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:58 WIB

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Berita Terbaru

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB