Tapsel-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2020 menangani perkara pidana umum (Pidum) sebanyak 224 perkara sejak diterbitkannya Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP), dengan jumlah perkara penuntutan selesai 169 dan sisanya masih dalam proses.
“Perkara Pidum didominasi perkara narkotika, penganiayaan, pencurian dan perkara cabul,” ungkap Kepala Kejari Tapsel, Ardian SH melalui Kasi Intel, Samandhohar Munthe kepada awak Mediadelegasi di ruang kerjanya, Senin (11/1/2021).
Untuk bidang pidana khusus (pidsus), di tahun 2020, lanjutnya, pihak kejaksaan menangani 3 laporan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Ketiga laporan tersebut, 1 laporan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, dan 2 laporan lainnya dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti.