Kejari Tapsel Tangani 224 Perkara Pidum dan 1 Korupsi

- Penulis

Selasa, 12 Januari 2021 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tapsel

Kejari Tapsel

Tapsel-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2020 menangani perkara pidana umum (Pidum) sebanyak 224 perkara sejak diterbitkannya Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP), dengan jumlah perkara penuntutan selesai 169 dan sisanya masih dalam proses.

“Perkara Pidum didominasi perkara narkotika, penganiayaan, pencurian dan perkara cabul,” ungkap Kepala Kejari Tapsel, Ardian SH melalui Kasi Intel, Samandhohar Munthe kepada awak Mediadelegasi di ruang kerjanya, Senin (11/1/2021).

Untuk bidang pidana khusus (pidsus), di tahun 2020, lanjutnya, pihak kejaksaan menangani 3 laporan dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Ketiga laporan tersebut, 1 laporan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, dan 2 laporan lainnya dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti.

BACA JUGA:  Kapoldasu, Gubsu dan Pangdam I/BB Tinjau Longsor di Kawasan PLTA Batang Toru

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Perkara tersebut adalah dugaan korupsi dana desa di Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Sumut dengan dugaan kerugian negara Rp 800 juta lebih,” ungkapnya seraya menambahkan untuk bidang intelijen, pihaknya tengah menyelidiki 2 perkara kasus dugaan korupsi.

Di bidang perdata dan tata usaha negara (datun), Kejari Tapsel pada tahun 2029 telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi vertikal di Kabupaten Tapsel. Ada 6 MoU yang telah ditandatangani yaitu MoU dengan Pemkab Tapsel, PTPN 3, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PLN dan KPU Tapsel.

“Dari MoU dengan PTPN 3 ditindaklanjuti dengan SKK (Surat Kuasa Khusus) sebanyak 20 SKK dan berhasil menyelamatkan aset negara sekira Rp 648 juta, dan 1 SKK dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Tapsel berhasil dikembalikan uang ke kas daerah sekira Rp 123 juta,” ungkapnya. D|Tap-Her

BACA JUGA:  PT. Nindya Karya Dipercaya Mengerjakan Reservasi Jalan Batang Toru-Kota Padang Sidempuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tapsel: Butuh Amfibi Untuk Atasi Sumbatan Batang Toru
Seskab: Pemerintah Telah Selesaikan Pembangunan Lebih dari 1.000 Unit Rumah Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar dalam Sebulan
TPL : Sumber Konflik Tak Berujung, Pemerintah Diminta Tutup
Gubernur Sumut Apresiasi Gelar Doktor Topan Ginting
Jalan Rusak di Sumut Mendapat Perhatian Gubernur Bobby Nasution
Gubernur Sumut Bobby Nasution Janji Perbaiki Jalan Rusak di Labuhanbatu hingga Tapsel
Bobby Nasution Pastikan Jembatan Aek Sipage Dibangun Tahun Ini
Gubernur Sumut Tinjau Realisasi Perbaikan Jalan Batu Jomba

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:49 WIB

Bupati Tapsel: Butuh Amfibi Untuk Atasi Sumbatan Batang Toru

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:03 WIB

Seskab: Pemerintah Telah Selesaikan Pembangunan Lebih dari 1.000 Unit Rumah Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar dalam Sebulan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:49 WIB

TPL : Sumber Konflik Tak Berujung, Pemerintah Diminta Tutup

Senin, 26 Mei 2025 - 22:51 WIB

Gubernur Sumut Apresiasi Gelar Doktor Topan Ginting

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:56 WIB

Jalan Rusak di Sumut Mendapat Perhatian Gubernur Bobby Nasution

Berita Terbaru