Pada Juni hingga November 2007, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara ini.
“JPU menuntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Pada 5 November 2007, Pengadilan Tipikor Medan memutus bebas Adelin Lis,” tutur dia.
MA kemudian mengabulkan kasasi jaksa pada 2008, dan memutuskan pidana penjara 10 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Selain itu, terpidana dibebankan membayar uang pengganti Rp119,802 miliar dan USD 2,938 juta subsider lima tahun penjara,” tegas dia.
Setelah putusan tersebut dikeluarkan, Adelin Lis melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Terpidana Adelin Lis akhirnya ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia pada Juni 2021 berkat koordinasi Kejaksaan RI dan otoritas Singapura.
Pada 15 Juli 2021, pihak keluarga terpidana Adelin Lis membayar denda Rp1 miliar dan menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 302 di Jalan Hang Jebat Medan merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi kewajiban uang pengganti.
“Dengan pelunasan Rp105,857 miliar dan 2,938 juta dolar AS ini, seluruh kewajiban keuangan terpidana kepada negara dinyatakan selesai sesuai amar putusan MA,” kata Husairi. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






