Kejati Sumut Eksekusi Pidana Uang Pengganti Ratusan Miliar Rupiah

Kejati Sumut Eksekusi Pidana Uang Pengganti Ratusan Miliar Rupiah
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar (kedua kiri) didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry (kiri) dan Kajari Medan Fajar Syahputra (kanan), memperlihatkan total uang pengganti sebesar Rp105,857 miliar dan 2,938 juta dolar AS dari terpidana Adelin Lis, di kantor Kajati Sumut, Medan, Rabu (3/9). Foto: Humas.

Pada Juni hingga November 2007, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara ini.

 

“JPU menuntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Pada 5 November 2007, Pengadilan Tipikor Medan memutus bebas Adelin Lis,” tutur dia.

Bacaan Lainnya

MA kemudian mengabulkan kasasi jaksa pada 2008, dan memutuskan pidana penjara 10 tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Selain itu, terpidana dibebankan membayar uang pengganti Rp119,802 miliar dan USD 2,938 juta subsider lima tahun penjara,” tegas dia.

Setelah putusan tersebut dikeluarkan, Adelin Lis melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Terpidana Adelin Lis akhirnya ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia pada Juni 2021 berkat koordinasi Kejaksaan RI dan otoritas Singapura.

Pada 15 Juli 2021, pihak keluarga terpidana Adelin Lis membayar denda Rp1 miliar dan menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 302 di Jalan Hang Jebat Medan merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi kewajiban uang pengganti.

“Dengan pelunasan Rp105,857 miliar dan 2,938 juta dolar AS ini, seluruh kewajiban keuangan terpidana kepada negara dinyatakan selesai sesuai amar putusan MA,” kata Husairi. D|Red

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

 

 

 

Pos terkait