Kejati Sumut Kembalikan Kerugian Negara Rp9.083.566.525

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) kembalikan keuangan negara sebesar Rp 9.083.566.525, dari Apartemen Reiz Condo melalui PT Waskita Karya Realty terkait retribusi daerah, atas perubahan fungsi bangunan gedung apartemen Reiz Condo.

Kerugian negara diserahkan langsung ke kas daerah Pemko Medan di Aula Kejati lantai 3 Jalan AH Nasution Medan, Rabu (17/3/2021).

Hadir pada kesempatan itu Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo serta para Asisten lainnya dan Kabag TU Raden Sudaryono, dari Pemko Medan ada Ketua DPRD Medan Hasyim, Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda , Ir. Wiriya Alrahman serta undangan lainnya.

Walikota Medan M Boby Afif Nasution dalam sambutannya menyambut gembira, atas adanya pengembalian kerugian negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan, terkait perubahan fungsi Reiz Condo dari hunian menjadi campuran.

BACA JUGA:  "Huling-huling Acca" Semarakkan Hari Ulos Nasional 2022 di Medan

Selanjutnya, Kepala Kejati Sumut IBM Wiswantanu menyampaikan, proses pengembalian kerugian megara ini berawal dari izin IMB No. 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015, dengan fungsi sebagai hunian, luas bangunan 80.268 M persegi, jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp 1.280.084.850.

Berdasarkan temuan tim penyidik dari Kejaksaan ditemukan perubahan fungsi bangunan, yang tadinya hunian menjadi campuran. Dimana didalamnya ada kegiatan sewa menyewa apartemen bulanan dan tahunan.

Kemudian Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib rubah fungsi bangunan.

Dengan dasar Perda Walikota Medan No. 38 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota No. 98 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Medan No. 83 Tahun 2017 maka ditemukan kerugian keuangan negara karena penyalahgunaan fungsi bangunan.

BACA JUGA:  Menag RI Akhirnya Melantik Syahrin Harahap sebagai Rektor UINSU

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp. 9.083.566.525,” kata IBN Wiswantanu.

Setelah sambutan, Kajati menyerahkan uang sebesar Rp. 9.083.566.525 kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, sekaligus dengan penandatanganan berita acarabserah terima oleh Asintel, Kepala BPKAD Medan, Walikota dan disaksikan Kajati IBN Wiswantanu serta diakhiri dengan foto bersama.D|Mdn-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:04 WIB

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Berita Terbaru