Perbuatan tersangka, lanjut Yos Tarigan, merugikan keuangan negara Rp 8.151.800.000 sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Stabat guna proses penuntutan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Dr MS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.(**)