Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Alloy PT Inalum

Dua pejabat PT Inalum diborgol usai diperiksa di Kejati Sumut, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk pada tahun 2019.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.

Adapun kedua tersangka tersebut adalah:

Bacaan Lainnya
  1. Sdr. “DS” selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.
  2. Sdr. “JS” selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon dan penggeladahan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019 kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka pada hari ini Rabu tanggal 17 Desember 2025 menetapkan dua orang tersangka,” demikian pernyataan resmi dari Kejati Sumut.

Dari hasil penyidikan, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka. Mereka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara tunai dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari.

Akibat perubahan skema pembayaran tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum. Hal ini mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar Amerika) atau sekitar Rp.133.496.000.000 (seratus tiga puluh tiga miliar lebih). Namun, untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

Pos terkait