Medan-Mediadelegasi: Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara berinisial BP, ditahan Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara bersama dua orang lainnya diantaranya AJT (selaku Direktur PT EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Senin 22 Juli 2024.
Penahanan ketiga tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kab Toba Samosir TA 2021, Senin 22 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka tersebut.
Perlu diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab Toba Samosir. Nilai pagu proyek itu sebesar Rp26.820.160.000 dengan sumber dana APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.
Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.