Syaratnya, kata petugas Pos bermarga Sinaga, warga membawa undangan untuk mendapatkan bantuan. “Bagi yang tidak mengambil BST periode April, atau Mei, dapat mengambilnya sekaligus tiga bulan pada pencairan untuk Juni,” kata Sinaga.
Sinaga menambahkan, masyarakat yang terdata dan menerima bantuan tetapi misalnya sudah meninggal, BST tetap dapat diterima oleh anggota keluarga.
Syaratnya, lanjut Sinaga, harus membawa Kartu Keluarga, Surat Keterangan Meninggal dan di KK penerima (meninggal) harus memiliki tanggungan yang terdata di Kartu Keluarga tersebut. Kemudian sipenerima harus membawa KTP yang sesuai di tanggungan yang ada di kartu keluarga penerima bantuan.
“Persyaratan ini untuk pertangjawaban. Kami haya sebagai sarana penyampaian saja dan kami harus mengikuti peraturaan dan prosedurnya,” ungkap Sinaga. D|Bab-49