Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Pengembangan SDM Berkualitas Menuju Indonesia Emas

Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Pengembangan SDM Berkualitas Menuju Indonesia Emas

Maurits menyampaikan, Sekda memiliki peran penting dalam melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di daerah.

“Dalam hubungannya dengan pembangunan daerah sebagaimana termuat dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayan publik, serta peningkatan dan pemerataan daya saing daerah yang diwujudkan dari pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah sebagai integral dari pembangunan nasional,” tutur Maurits.

Maurits menjelaskan, berdasarkan arahan strategis Presiden Joko Widodo terhadap pencapaian Indonesia Emas, diperlukan strategi taktis serta keberanian eksekusi dengan lompatan target. Menurutnya, stabilitas bangsa harus dijaga dengan baik di antaranya melalui peningkatan kualitas SDM. Oleh karena itu, Pemda perlu didorong dan dikuatkan untuk dapat mengoptimalkan perekonomian di daerah.

“Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk melakukan desentralisasi fiskal dan membangun perekonomian di daerah, diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui peningkatan kapasitas fiskal daerah,” ujar Maurits.

Pos terkait