Kemenkop UKM Sosialisasi RUU Perkoperasian di Medan

Kemenkop UKM Sosialisasi RUU Perkoperasian di Medan
Narasumber dan perserta berfoto bersama usai mengikuti sosialisasi draf Rancangan Undang-Undang Perkoperasian di Medan, Kams (2/3). Foto: R Turnip

Medan-Mediadelegasi: Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam rangka menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian melaksanakan sosialisasi di Medan, Kamis (2/3).

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kemenkop dan UKM Henra Saragih saat membuka acara sosialisasi tersebut, mengatakan saat ini draf naskah akademis serta RUU Perkoperasian sedang dalam proses pembahasan untuk dilakukan finalisasi.

“Saat ini merupakan momen yang tepat untuk penyusunan UU Perkoperasian,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, menurut dia, draf Undang-Undang Perkoperasian yang baru ini harus dirumuskan secara tepat sesuai perkembangan dan dinamika yang ada.

Sebab, pihaknya menilai pengelolaan koperasi yang bertentangan dengan asas dan prinsip koperasi kini marak terjadi.

“Karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dianggap sudah tidak dapat mengakomodasi dan mengatasi banyak permasalahan perkoperasian dewasa ini, maka pada awal 2022 Kemenkop UKM kembali menyusun RUU Perkoperasian,” paparnya.

Dikatakan Henra, sosialisasi draf Rancangan Undang-Undang Perkoperasian tersebut jika disahkan menjadi undang-undang diharapkan dapatmengatasi sejumlah permasalahan yang ada terkait sektor keuangan tersebut.

Pemerintah, menurut dia, telah menyiapkan skema perlindungan koperasi lewat revisi UU Perkoperasian, antara lain mengenai pengawasan, penjaminan, dan skema dana talangan.

“Ada tiga subtansi yang diajukan dalam revisi, yakni pengawasan koperasi, pembentukan lembaga penjaminan simpanan untuk koperasi, serta dana talangan untuk koperasi,” paparnya.

Dihadapan para peserta yang mengikuti acara itu, ia mengemukakan kegiatan pengumpulan aspirasi dan sosialisasi draf RUU Perkoperasian dimaksudkan untuk membangun koperasi Indonesia yang kuat, sehat, mandiri dan tangguh.

Pihaknya berharap aturan yang dirumuskan bersama ini akan menjadi payung hukum yang dapat berlaku paling tidak minimal 25 tahun ke depan.

Sosisalisasi draf RUU Perkoperasian itu turut dihadiri, antara lain Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi UMKM Sumut Unggul Sitanggang serta perwakilan beberapa koperasi di Sumut diantaranya dari Koperasi PPKG Argado Bona Ni Pinasa, Koperasi Credit Union (CU) Harapan Kita, CU Karya Murni, CU Binari Siantar, CU Unam dan CU Mandiri. D|Med-24