BPK Janji Proses Etik Oknum Auditor yang Minta Duit Rp12 M ke Kementan

- Penulis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPK Janji Proses Etik Oknum Auditor yang Minta Duit Rp12 M ke Kementan

BPK Janji Proses Etik Oknum Auditor yang Minta Duit Rp12 M ke Kementan

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) buka suara terkait adanya auditor yang meminta uang Rp 12 miliar kepada pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengkondisikan laporan keuangan agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BPK berjanji akan memberi sanksi untuk auditor tersebut.

“Tentang persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat Mantan Menteri Pertanian SYL, yang menyebut bahwa oknum auditor di BPK meminta uang untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar,” kata keterangan resmi yang dikutip dari bpk.go.id, Jumat (10/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Sihol Situngkir Koperatif Di Mabes Polri, Siap Kembalikan Honornya Bila Menyalahi

BPK mengklaim, dalam melaksanakan tugas dengan sesuai standar berlaku. Apabila ada auditor yang menyelewengkan jabatannya bakal diproses etik.”Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” katanya.

Auditor BPK Minta Rp12 M Kondisikan Audit Keuangan Kementan
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto mengungkapkan dalam sidang bahwa Oknum Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meminta uang Rp 12 Miliar ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengkondisikan hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2021. Namun, hanya disanggupi dibayar Kementan Rp 5 miliar.

“Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu,” tanya jaksa KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu (8/5/2024).Hermanto menilai, program food estate menjadi hambatan Kementan mendapatkan predikat audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Ia pun mengaku, ada oknum anggota BPK yang melodinya untuk mendapatkan predikat audit tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Korupsi Pertamina

“Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD, bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR. Artinya ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu,” kata Hermanto.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru